Kontroversi Mahkamah Konstitusi Sebagai Penguji Materiil Pada Putusan No 90/PUU–XXI/2023, Tentang Syarat Usia Untuk Mencalonkan Presiden Dan Wakil Presiden

Authors

  • Moh. Fauzan Mustofa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Hizkia Hardi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Vestyo Gelcheri Amalo Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Kezia Patricia Wahyudi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Lytasha Dewanti Putri Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Clara Sophia Naomi Unit Kerohanian Kristen (UK3)

Keywords:

Mahkamah Konstitusi, Uji Materiil, Pemeriksaan Undang-Undang

Abstract

Abstrak

Salah satu Otoritas Tugas dari Mahkamah Konstitusi adalah melaksanakan pengujian peraturan UU terhadap UUD NRI 1945, Pada Penulisan Artikel ini dilakukan dengan metode Kualitatif, Dimana penulis mengumpulkan data untuk dijadikan bahan pembuatan artikel ini melalui artikel Ilmiah, Buku, E-Journal, dan beberapa ketentuan Tertulis (UU) yang relevean dengan artikel ini. Selain itu dalam metode pendekatan penulisan diartikel ini menggunakan metode Pendekatan Normatif yakni metode yang menggunakan penelaahan teori – teori, Rancangan, juga beberapa ketentuan tertulis lainnya, yang relevan dengan artikel ini. Pada pembuatan artikel ini didukung dengan adanya sosialisasi yang dilakukan padaUnit Kegiatan Kerohanian Kristen (uk3 ) UPN Veteran Jawa Timur, yang sosialisasinya dilakukan secara luring untuk mengetahui tentang pengujian materiil pada MK. Dalam artikel ini akan membahas bagaimana MK melakukan suatu hal yang Blunder, Dimana terdapatnya putusan No 90/PUU–XXI/2023, terkait dengan aturan Syarat Umur pencalonan Presiden dan Wapres. MK dalam putusannya yang tercantum dirasa tidak tegas, dan tidak adanya prinsip independensi, seolah – olah MK diintervensi dari luar dalam memutus perkara tentang batas usia capres dan cawapres, Dimana Hakim Ketua MK yang memutus adalah kerabat dari salah satu pasangan Cawapres. Pada pengujian ditemukan kecacatan atau pelanggaran terhadap ketentuan Undang – Undang Dasar maka, MK berwenang untuk mencetuskan sebenarnya putusan tersebut tidak harusnya disahkan,  apabila terdapat isi materi, pada pasal dan ayat yang dinyatakan melanggar dari ketentuan UUD NRI 1945, maka isi muatan dari pasal dan ayat tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Downloads

Published

2024-11-30

How to Cite

Moh. Fauzan Mustofa, Hizkia Hardi, Vestyo Gelcheri Amalo, Kezia Patricia Wahyudi, Lytasha Dewanti Putri, & Clara Sophia Naomi. (2024). Kontroversi Mahkamah Konstitusi Sebagai Penguji Materiil Pada Putusan No 90/PUU–XXI/2023, Tentang Syarat Usia Untuk Mencalonkan Presiden Dan Wakil Presiden. VSJ | Veteran Society : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(2), 144–176. Retrieved from https://vsj.upnjatim.ac.id/index.php/vsj/article/view/133