Upaya Memperkenalkan Pengujian Formil sebagai Alat Pengawasan Sistem Hukum Indonesia yang diajukan oleh Publik
Keywords:
Pengujian Formil, Sosialisasi, Pelanggaran, Mahkamah KonstitusiAbstract
Pengujian formil merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan seorang warga negara untuk menuntut hak konstitusinya yang telah dilanggar akibat adanya sebuah aturan atau perundang undangan baru Pengujian formil diatur dalam Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, pengujian formil biasanya dilakukan di Mahkamah Konstitusi yaitu mengenai pengujian Undang Undang terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 untuk memastikan bahwa UU tersebut tidak melanggar UUD NRI 1945, apabila ada tahap pengajuan pengujian formil dikabulkan dan telah terbukti UU tersebut melanggar UUD NRI 1945. Maka hal tersebut dapat menyebabkan aturan perundang undangan tersebut dibatalkan yang kemudian menjamin tidak adanya hak konstitusi yang telah dilanggar. Namun pada kenyataannya tidak banyak yang mengetahui mengenai pengujian formil, sehingga banyaknya masyarakat yang belum menggunakan haknya untuk menuntut keadilan ketika mereka merasa bahwa hak konstitusinya telah dilanggar oleh pemerintah, oleh sebab itu dibuatnya artikel ini untuk mensosialisasikan apa itu pengujian formil, bagaimana cara mengajukan pengujian formil dan akibat hukum yang terjadi apabila pengujian formil dikabulkan.Sosialisasi ini kami tujukan kepada golongan mahasiswa yang merupakan generasi penerus bangsa dengan harapan bahwa para mahasiswa dapat menjadi lebih kritis dengan keadaan hukum bangsa. Oleh sebab itu kami memilih untuk melakukan sosialisasi kepada Komunitas Perpustakaan Asrama Mahasiswa Nusantara (Komunitas Perpustakaan AMN), hal ini dikarenakan anggota dari Komunitas Perpustakaan AMN merupakan gabungan dari mahasiswa berbagai daerah di Indonesia. Melalui sosialisasi ini kami berharap dapat memberikan pengertian yang lebih mendalam mengenai pengujian formil.

