https://vsj.upnjatim.ac.id/index.php/vsj/issue/feed VSJ | Veteran Society : Jurnal Pengabdian Masyarakat 2025-12-30T03:43:44+00:00 VSJ | Veteran Society : Jurnal Pengabdian Masyarakat Editorial Office vsj@upnjatim.ac.id Open Journal Systems <p><strong>Veteran Society : Jurnal Pengabdian Mayarakat</strong></p> <table style="height: 239px;" width="372"> <tbody> <tr> <td rowspan="3" width="166"><img src="https://vsj.upnjatim.ac.id/public/site/images/vsj/cover-issue-1-en-us-vsj.jpg" alt="covervsj" width="204" height="292" /></td> <td width="203"><a title="templatevsj" href="https://drive.google.com/drive/folders/1IHXrM7dfiAqalPlP3Ba-PxXeqhdWfuLF?usp=sharing" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://vsj.upnjatim.ac.id/public/site/images/vsj/template.jpg" alt="templatevsj" width="360" height="123" /></a></td> </tr> <tr> <td width="203"><a title="authorguidelines" href="https://vsj.upnjatim.ac.id/index.php/vsj/journalandeditorial_policy" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://vsj.upnjatim.ac.id/public/site/images/vsj/author-guidelines.jpg" alt="authorguidelinesvsj" width="361" height="126" /></a></td> </tr> <tr> <td width="203"><a title="submitvsj" href="https://vsj.upnjatim.ac.id/index.php/vsj/about/submissions" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://vsj.upnjatim.ac.id/public/site/images/vsj/submit-submit-a-manuscript-.jpg" alt="submitvsj" width="362" height="126" /></a></td> </tr> </tbody> </table> <p><strong>Veteran Society : Jurnal Pengabdian Mayarakat</strong> (VSJ) jurnal peer-review yang menerbitkan artikel hasil pengabdian masyarakat khususnya pengabdian di bidang hukum. Jurnal diterbitkan dua kali dalam setahun (semi tahunan), berbahasa Indonesia maupun Inggris oleh Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur, Indonesia.</p> <p>Fokus dan Ruang Lingkup jurnal yaitu diseminasi hasil pengabdian masyarakat, diskusi metode peningkatan maupun penguatan pengetahuan masyarakat di bidang hukum dengan fokus persoalan hukum dalam pengabdian masyarakat serta topik yang berkaitan dengan hukum dan masyarakat, permasalahan yang terjadi di masyarakat, kegiatan eksternal maupun internal, peningkatan maupun penguatan pengetahuan hukum, bantuan hukum dan pelayanan hukum yang dapat digunakan sebagai sarana komunikasi dan informasi bagi pemerintah, akademisi, masyarakat dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum. Hal ini dapat mencakup namun tidak terbatas pada berbagai bidang seperti hukum perdata, hukum pidana, hukum ketatanegaraan dan administrasi, hukum internasional, hukum adat, tata kelola pluralisme hukum, dan bagian lain yang berkaitan dengan kontemporer, masalah dalam bidang hukum.</p> <p>Penulis diundang untuk mengirimkan naskah yang termasuk dalam lingkup jurnal ini. Silakan baca informasi tentang proses peer-review. Artikel-artikel yang diterbitkan melalui proses peer-review. Oleh karena itu, keputusan diterima atau tidaknya suatu artikel ilmiah merupakan hak Dewan Redaksi berdasarkan rekomendasi peer reviewer. Mohon membaca dan memahami pedoman penulis dalam penyusunan naskah. Penulis yang menyerahkan naskah ke editor harus mematuhi pedoman dan template penulis. Jika naskah yang dikirimkan tidak sesuai dengan pedoman atau menggunakan format yang berbeda, maka naskah tersebut akan ditolak oleh tim editorial sebelum ditinjau. Tim editorial hanya akan menerima naskah yang memenuhi persyaratan format yang ditentukan.</p> <p><strong><span class="jCAhz ChMk0b"><span class="ryNqvb">PEMBERITAHUAN PENTING </span></span></strong><span class="jCAhz ChMk0b"><span class="ryNqvb">Mohon membaca dan memahami pedoman penulis dalam penyusunan naskah (dapat diunduh di: <a title="pedomantemplat" href="https://drive.google.com/drive/folders/1IHXrM7dfiAqalPlP3Ba-PxXeqhdWfuLF" target="_blank" rel="noopener">Pedoman Template VSJ</a> dan <a title="pedomanpenulisan" href="https://vsj.upnjatim.ac.id/index.php/vsj/journalandeditorial_policy" target="_blank" rel="noopener">Pedoman Penulisan VSJ</a>).</span></span> <span class="jCAhz ChMk0b"><span class="ryNqvb">Jika naskah yang dikirimkan tidak sesuai dengan pedoman atau menggunakan format yang berbeda, maka naskah tersebut akan ditolak oleh tim editorial sebelum ditinjau.</span></span> <span class="jCAhz ChMk0b"><span class="ryNqvb">Tim editorial hanya akan menerima naskah yang memenuhi persyaratan format yang ditentukan.</span></span> <span class="jCAhz ChMk0b"><span class="ryNqvb">Calon penulis harus menyerahkan naskah HANYA melalui sistem pengiriman di: <a title=" Veteran Society : Jurnal Pengabdian Mayarakat" href="https://vsj.upnjatim.ac.id/index.php/vsj/index" target="_blank" rel="noopener">https://vsj.upnjatim.ac.id/</a> .</span></span> <span class="jCAhz ChMk0b"><span class="ryNqvb">Kami TIDAK menerima kiriman apa pun melalui email sama sekali.</span></span> Penerimaan<span class="jCAhz ChMk0b"><span class="ryNqvb"> kiriman artikel tidak memungut Biaya Pemrosesan Artikel (APC).</span></span> <span class="jCAhz ChMk0b"><span class="ryNqvb">Penulis tidak diharuskan membayar biaya pengiriman artikel apa pun sebagai bagian dari proses pengiriman untuk berkontribusi pada biaya peninjauan (gratis).</span></span></p> https://vsj.upnjatim.ac.id/index.php/vsj/article/view/123 Analisis Pemahaman Masyarakat Terkait Objek, Subjek Dan Waktu Dalam Pengujian Undang-Undang Ke Mahkamah Konstitusi 2025-12-29T08:25:07+00:00 Fatemah Azara 22071010052@student.upnjatim.ac.id Ananda Syakira Asikin 22071010053@student.upnjatim.ac.id Maisyaroh Umdzatul Khoirot 22071010214@student.upnjatim.ac.id Indah Mawar Mardhiyah 22071010222@student.upnjatim.ac.id Sherly Lawalata 22071010240@student.upnjatim.ac.id Adit Saputra ukki@ukm.umaha.ac.id <p>Hukum terbentuk karena adanya sifat homo homini lupus (serigala teruntuk manusia lain) pada masa lampau. Sehingga adanya hal tersebut perlu dibentuk norma hukum untuk mencegah adanya sifat saling melukai satu sama lain. Di Indonesia sendiri menganut sistem civil law (kodifikasi), sehingga baik dari konstitusi maupun peraturan terendah dikodifikasikan. Meski telah dikodifikasikan dengan baik, banyak masyarakat yang ternyata masih belum memahami hukum yang telah dibentuk oleh pemerintah, seperti Undang-Undang Mahakamah Konstitusi Nomor 24 tahun 2003. Undang-Undang tersebut memuat hal-hal fundamental seperti kewenangan, subjek, objek dan waktu pengujian. Karena minimnya pemahaman masyarakat akan subjek, objek, dan waktu pengujian, membuat penulis memutuskan untuk menelaah pemahaman masyarakat tersebut, dengan mengangkat urgensi pemahaman masyarakat terhadap subjek, waktu, dan objek yang diujikan pada Mahkamah Konstitusi. Adapun bentuk kegiatan yang dipergunakan ialah sosialisasi diktatik secara sekunder (masyarakat umum) yakni sasaran sosialisasi tersebut ialah pengurus Unit Kegiatan Kerohanian Islam dari Universitas Ma’arif Hasyim Latief Sidoarjo. Bahwasannya hasil dari sosialisasi tersebut banyak masyarakat awam yang masih belum memahami akan topik tersebut, namun antusiasme dan rasa penasaran tergambar pada tanggapan yang mereka berikan. Di sisi lain tujuan adanya sosialisasi ini untuk membantu pengembangan wawasan terhadap masyarakat awam agar terciptanya melek hukum. Sehingga apabila terdapat peraturan yang bersimpangan dengan konstitusi, dapat mengajukan pengujian kepada Mahkamah Konstitusi. Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan UUD NRI 1945 Pasal 1 Ayat (3), namun tidak dapat dimungkiri, terdapat beberapa cacat atau inkonstitusional pada hukum yang telah terbentuk, sehingga diperlukan uji konstitusi di dalamnya.</p> 2025-11-30T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2025 VSJ | Veteran Society : Jurnal Pengabdian Masyarakat https://vsj.upnjatim.ac.id/index.php/vsj/article/view/143 Upaya Memperkenalkan Pengujian Formil sebagai Alat Pengawasan Sistem Hukum Indonesia yang diajukan oleh Publik 2025-12-29T08:25:09+00:00 Aurelia Novianti Ramadhani 22071010153@student.upnjatim.ac.id Margareth Manullang 22071010154@student.upnjatim.ac.id Abtri Wulan Matondang 22071010233@student.upnjatim.ac.id Zainah Duratun Nashihah 22071010207@student.upnjatim.ac.id Putri Lutvia lutviaputri713@gmail.com Danar Adrian amn@upnjatim.ac.id <p>Pengujian formil merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan seorang warga negara untuk menuntut hak konstitusinya yang telah dilanggar akibat adanya sebuah aturan atau perundang undangan baru Pengujian formil diatur dalam Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, pengujian formil biasanya dilakukan di Mahkamah Konstitusi yaitu mengenai pengujian Undang Undang terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 untuk memastikan bahwa UU tersebut tidak melanggar UUD NRI 1945, apabila ada tahap pengajuan pengujian formil dikabulkan dan telah terbukti UU tersebut melanggar UUD NRI 1945. Maka hal tersebut dapat menyebabkan aturan perundang undangan tersebut dibatalkan yang kemudian menjamin tidak adanya hak konstitusi yang telah dilanggar. Namun pada kenyataannya tidak banyak yang mengetahui mengenai pengujian formil, sehingga banyaknya masyarakat yang belum menggunakan haknya untuk menuntut keadilan ketika mereka merasa bahwa hak konstitusinya telah dilanggar oleh pemerintah, oleh sebab itu dibuatnya artikel ini untuk mensosialisasikan apa itu pengujian formil, bagaimana cara mengajukan pengujian formil dan akibat hukum yang terjadi apabila pengujian formil dikabulkan.Sosialisasi ini kami tujukan kepada golongan mahasiswa yang merupakan generasi penerus bangsa dengan harapan bahwa para mahasiswa dapat menjadi lebih kritis dengan keadaan hukum bangsa. Oleh sebab itu kami memilih untuk melakukan sosialisasi kepada Komunitas Perpustakaan Asrama Mahasiswa Nusantara (Komunitas Perpustakaan AMN), hal ini dikarenakan anggota dari Komunitas Perpustakaan AMN merupakan gabungan dari mahasiswa berbagai daerah di Indonesia. Melalui sosialisasi ini kami berharap dapat memberikan pengertian yang lebih mendalam mengenai pengujian formil.</p> 2025-11-30T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2025 VSJ | Veteran Society : Jurnal Pengabdian Masyarakat https://vsj.upnjatim.ac.id/index.php/vsj/article/view/161 Sosialisasi Legal Standing Pemohon dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dan Urgensinya dalam Pengujian Undang-Undang Ciptakerja 2025-12-30T03:43:44+00:00 Sofia Azizah 22071010071@student.upnjatim.ac.id Eli Soviatun 22071010211@student.upnjatim.ac.id Vivi Yunita 22071010219@student.upnjatim.ac.id Shafa Nurlaili Rosida 22071010238@student.upnjatim.ac Aisha Sofia Chandra Maharani 22071010265@student.upnjatim.ac.id Khoirul Budiarto kelurahansiwalankerto132@gmail.com <p>Dalam menjalani kehidupan di suatu negara berdaulat pasti tidak terlepas pada suatu peraturan yang dibuat untuk mengatur jalannya kehidupan. Terdapat Undang-Undang yang mengatur dengan cakupan banyak aspek, dan salah satunya kami menyoroti kepada Undang-Undang terkait Cipta Kerja karena menuai permasalahan yakni dinilai merugikan untuk pekerja. Maka kami menganalisis terkait putusan Nomor 41/PUU-XXI/2023 Terkait Undang-Undang Cipta kerja yang mana Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KBBSI) menjadi pemohon atas putusan, dimana Hakim dalam hal ini membenarkan adanya <em>Legal Standing</em> tetapi tidak mengabulkan atas permohonan pihak KBBSI. Bagaimana dapat terjadi penolakan oleh hakim terhadap perkara yang diajukan oleh pemohon sedangkan pada <em>Legal Standing</em> terkait syarat formal dan formil telah terpenuhi. Tujuan kami pada pembahasan artikel ini adalah bagaimana agar seorang pemohon yang nantinya memiliki <em>Legal Standing</em>. Tidak cukup hanya memiliki namun mengetahui terdapat syarat dan elemen yang harus terpenuhi, seperti adanya cedera atau kerugian (<em>IInjury-in-Fact</em>, lalu dengan adanya Hubungan Kausal (<em>Causal Connection</em>) Pasal 51 UU No.24 Tahun 2003 Tentang MK, dan keringanan hukum yang dapat ditanggulangi (<em>Redressability</em>) yang berkesesuaian dengan Pasal 13 ayat (1) UU No.24 Tahun 2003 Tentang MK. Kami menggunakan metode analisis dengan sumber data didapatkan dengan cara studi kepustakaan <em>(library research)</em> yang memberikan penjelasan terhadap topik, berupa Undang-Undang, literatur, dokumen-dokumen, catatan, jurnal, dan pendapat para ahli terkait permasalahan yang dibahas. Kami bermitra dengan Bapak Khoirul Budiarto, S.H selaku Lurah Kelurahan Siwalankerto, sehingga sosialisasi kami selenggarakan di Balai Kelurahan Siwalankerto dengan target audien warga masyarakat Siwalankerto. Hasil yang didapat menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui mengenai <em>Legal Standing </em>seperti apa, bagaimana pengajuannya, siapa saja yang berhak mengajukan permohonan ke MK. Sehingga, sosialisasi ini efektif untuk meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman masyarakat terkait <em>Legal Standing</em>.</p> 2025-11-30T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2025 VSJ | Veteran Society : Jurnal Pengabdian Masyarakat https://vsj.upnjatim.ac.id/index.php/vsj/article/view/185 Implikasi Kerugian Hak Konstitusional: Peningkatan Pemahaman Hukum dan Sosio-Politik untuk Karang Taruna PETIR 2025-12-29T08:25:13+00:00 Pusaka Bintang Sakti pbintangssss@gmail.com Dewa Ayu Fitri Arani dewaayufitriarani@gmail.com Viorenza Faerry Nisa Soeratman viorenzafnisa@gmail.com Ryan Nata Nagasha Suzena 22071010156@student.upnjatim.ac.id Mega Tita Nurwahyuni titanurwahyunii@gmail.com I Gede Adi Adwitiya adiadwitiya@gmail.com <p>Latar belakang pengambilan judul "Implikasi Kerugian Hak Konstitusional: Peningkatan Pemahaman Hukum dan Sosio-Politik untuk Karang Taruna PETIR" didasarkan pada pentingnya pemahaman dan kesadaran akan hak konstitusional di kalangan pemuda sebagai generasi penerus bangsa. Isu hukum yang diangkat adalah rendahnya pengetahuan dan kesadaran mengenai hak-hak konstitusional yang dilindungi oleh UUD 1945 di kalangan masyarakat, khususnya di lingkungan Karang Taruna Petir. Persoalan hukum yang dihadapi meliputi pelanggaran hak-hak dasar warga negara dan kurangnya perlindungan hukum yang memadai, yang berdampak pada ketidakadilan sosial dan ketidakstabilan politik. Sosialisasi ini penting karena dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pemuda, memperkuat perlindungan hak konstitusional, dan mendorong partisipasi aktif dalam kehidupan sosial dan politik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Metode analisis yang digunakan adalah analisis tematik untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi tema-tema utama terkait kesadaran hak konstitusional dan dampak sosio-politiknya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sosialisasi yang dilakukan berhasil meningkatkan pemahaman anggota Karang Taruna Petir mengenai hak-hak konstitusional mereka, serta memperkuat kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum dan partisipasi dalam proses politik. Kesimpulannya, program sosialisasi ini efektif dalam mengedukasi dan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pemuda, serta memberikan kontribusi positif terhadap stabilitas sosial dan politik di masyarakat.</p> 2025-11-30T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2025 VSJ | Veteran Society : Jurnal Pengabdian Masyarakat https://vsj.upnjatim.ac.id/index.php/vsj/article/view/217 Tinjauan Kritis Terhadap Penafsiran Historis dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi: Antara Ketertutupan dan Keadilan 2025-12-29T08:25:15+00:00 Gregorius Ringo Putra Wibowo 21071010299@student.upnjatim.ac.id Naufal Tsabita Syarifanda 21071010283@student.upnjatim.ac.id Ahmad Aqil Dzakki Bintang Kurniawan 21071010324@student.upnjatim.ac.id Ahmad Sa'id Mustofa AhmadMustofa@yahoo.com <p>Tinjauan kritis terhadap penafsiran historis dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi merupakan sebuah studi mendalam yang mengeksplorasi hubungan antara prinsip ketertutupan dan keadilan dalam konteks prosedur hukum konstitusional. Dalam konteks ini, penafsiran historis menjadi sorotan karena dampaknya terhadap integritas proses hukum acara dan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi. Artikel ini menyelidiki sejauh mana praktik penafsiran historis mencerminkan nilai-nilai keadilan dan apakah tingkat ketertutupan dalam proses tersebut mempengaruhi akses terhadap keadilan. Dengan menganalisis argumen pro dan kontra, serta merujuk pada studi kasus yang relevan, artikel ini bertujuan untuk memberikan pandangan yang komprehensif tentang pentingnya mempertimbangkan keseimbangan antara ketertutupan dan keadilan dalam konteks hukum acara Mahkamah Konstitusi.</p> 2025-11-30T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2025 VSJ | Veteran Society : Jurnal Pengabdian Masyarakat