https://vsj.upnjatim.ac.id/index.php/vsj/issue/feed VSJ | Veteran Society : Jurnal Pengabdian Masyarakat 2026-11-30T00:00:00+00:00 VSJ | Veteran Society : Jurnal Pengabdian Masyarakat Editorial Office vsj@upnjatim.ac.id Open Journal Systems <p><strong>Veteran Society : Jurnal Pengabdian Mayarakat</strong></p> <table style="height: 239px;" width="372"> <tbody> <tr> <td rowspan="3" width="166"><img src="https://vsj.upnjatim.ac.id/public/site/images/vsj/cover-issue-1-en-us-vsj.jpg" alt="covervsj" width="204" height="292" /></td> <td width="203"><a title="templatevsj" href="https://drive.google.com/drive/folders/1IHXrM7dfiAqalPlP3Ba-PxXeqhdWfuLF?usp=sharing" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://vsj.upnjatim.ac.id/public/site/images/vsj/template.jpg" alt="templatevsj" width="360" height="123" /></a></td> </tr> <tr> <td width="203"><a title="authorguidelines" href="https://vsj.upnjatim.ac.id/index.php/vsj/journalandeditorial_policy" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://vsj.upnjatim.ac.id/public/site/images/vsj/author-guidelines.jpg" alt="authorguidelinesvsj" width="361" height="126" /></a></td> </tr> <tr> <td width="203"><a title="submitvsj" href="https://vsj.upnjatim.ac.id/index.php/vsj/about/submissions" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://vsj.upnjatim.ac.id/public/site/images/vsj/submit-submit-a-manuscript-.jpg" alt="submitvsj" width="362" height="126" /></a></td> </tr> </tbody> </table> <p><strong>Veteran Society : Jurnal Pengabdian Mayarakat</strong> (VSJ) jurnal peer-review yang menerbitkan artikel hasil pengabdian masyarakat khususnya pengabdian di bidang hukum. Jurnal diterbitkan dua kali dalam setahun (semi tahunan), berbahasa Indonesia maupun Inggris oleh Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur, Indonesia.</p> <p>Fokus dan Ruang Lingkup jurnal yaitu diseminasi hasil pengabdian masyarakat, diskusi metode peningkatan maupun penguatan pengetahuan masyarakat di bidang hukum dengan fokus persoalan hukum dalam pengabdian masyarakat serta topik yang berkaitan dengan hukum dan masyarakat, permasalahan yang terjadi di masyarakat, kegiatan eksternal maupun internal, peningkatan maupun penguatan pengetahuan hukum, bantuan hukum dan pelayanan hukum yang dapat digunakan sebagai sarana komunikasi dan informasi bagi pemerintah, akademisi, masyarakat dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum. Hal ini dapat mencakup namun tidak terbatas pada berbagai bidang seperti hukum perdata, hukum pidana, hukum ketatanegaraan dan administrasi, hukum internasional, hukum adat, tata kelola pluralisme hukum, dan bagian lain yang berkaitan dengan kontemporer, masalah dalam bidang hukum.</p> <p>Penulis diundang untuk mengirimkan naskah yang termasuk dalam lingkup jurnal ini. Silakan baca informasi tentang proses peer-review. Artikel-artikel yang diterbitkan melalui proses peer-review. Oleh karena itu, keputusan diterima atau tidaknya suatu artikel ilmiah merupakan hak Dewan Redaksi berdasarkan rekomendasi peer reviewer. Mohon membaca dan memahami pedoman penulis dalam penyusunan naskah. Penulis yang menyerahkan naskah ke editor harus mematuhi pedoman dan template penulis. Jika naskah yang dikirimkan tidak sesuai dengan pedoman atau menggunakan format yang berbeda, maka naskah tersebut akan ditolak oleh tim editorial sebelum ditinjau. Tim editorial hanya akan menerima naskah yang memenuhi persyaratan format yang ditentukan.</p> <p><strong><span class="jCAhz ChMk0b"><span class="ryNqvb">PEMBERITAHUAN PENTING </span></span></strong><span class="jCAhz ChMk0b"><span class="ryNqvb">Mohon membaca dan memahami pedoman penulis dalam penyusunan naskah (dapat diunduh di: <a title="pedomantemplat" href="https://drive.google.com/drive/folders/1IHXrM7dfiAqalPlP3Ba-PxXeqhdWfuLF" target="_blank" rel="noopener">Pedoman Template VSJ</a> dan <a title="pedomanpenulisan" href="https://vsj.upnjatim.ac.id/index.php/vsj/journalandeditorial_policy" target="_blank" rel="noopener">Pedoman Penulisan VSJ</a>).</span></span> <span class="jCAhz ChMk0b"><span class="ryNqvb">Jika naskah yang dikirimkan tidak sesuai dengan pedoman atau menggunakan format yang berbeda, maka naskah tersebut akan ditolak oleh tim editorial sebelum ditinjau.</span></span> <span class="jCAhz ChMk0b"><span class="ryNqvb">Tim editorial hanya akan menerima naskah yang memenuhi persyaratan format yang ditentukan.</span></span> <span class="jCAhz ChMk0b"><span class="ryNqvb">Calon penulis harus menyerahkan naskah HANYA melalui sistem pengiriman di: <a title=" Veteran Society : Jurnal Pengabdian Mayarakat" href="https://vsj.upnjatim.ac.id/index.php/vsj/index" target="_blank" rel="noopener">https://vsj.upnjatim.ac.id/</a> .</span></span> <span class="jCAhz ChMk0b"><span class="ryNqvb">Kami TIDAK menerima kiriman apa pun melalui email sama sekali.</span></span> Penerimaan<span class="jCAhz ChMk0b"><span class="ryNqvb"> kiriman artikel tidak memungut Biaya Pemrosesan Artikel (APC).</span></span> <span class="jCAhz ChMk0b"><span class="ryNqvb">Penulis tidak diharuskan membayar biaya pengiriman artikel apa pun sebagai bagian dari proses pengiriman untuk berkontribusi pada biaya peninjauan (gratis).</span></span></p> https://vsj.upnjatim.ac.id/index.php/vsj/article/view/380 Sosialisasi Hukum Perlindungan Konsumen terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Siswa Kelas VII SMPN 1 Klari 2026-05-20T14:30:59+00:00 Salwa Zahirah 2310631010219@student.unsika.ac.id Putri Meutia Khairani 2310631010048@student.unsika.ac.id Salma Fauziah Salsabila 2310631010152@student.unsika.ac.id Afipa Aini 2310631010078@student.unsika.ac.id Rani Apriani rani.apriani@fh.unsika.ac.id <p><strong>Abstrak:</strong> Rendahnya pemahaman hukum di kalangan pelajar, khususnya terkait hak dan kewajiban konsumen, menjadikan mereka kelompok yang rentan terhadap kerugian dalam transaksi, baik konvensional maupun daring. Siswa kelas VII SMPN 1 Klari kerap menganggap kerugian dalam jual beli sebagai hal yang wajar tanpa konsekuensi hukum, sehingga diperlukan intervensi edukasi hukum sejak dini. Tujuan kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah untuk meningkatkan pemahaman siswa mengenai hak dan kewajiban konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta mendorong terbentuknya sikap kritis dan bertanggung jawab dalam bertransaksi. Kegiatan ini menggunakan metode yuridis-empiris melalui model edukasi hukum partisipatif, meliputi ceramah interaktif, studi kasus transaksi daring, observasi langsung, dan post-test untuk mengukur tingkat pemahaman siswa. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman yang signifikan di kalangan peserta. Siswa mulai memahami hak-hak konsumen yang dilindungi hukum, mengenali bentuk-bentuk pelanggaran pelaku usaha, serta menunjukkan perubahan perilaku yang lebih kritis dan selektif dalam bertransaksi. Selain itu, siswa mulai berani menyampaikan keluhan ketika mengalami kerugian, yang menandai peralihan dari sikap pasif menuju kesadaran hukum yang aktif. Kegiatan ini menegaskan bahwa edukasi hukum sejak dini berperan penting dalam membentuk generasi konsumen yang cerdas. Sosialisasi serupa disarankan untuk dilaksanakan secara berkala dan diintegrasikan dalam kurikulum sekolah guna memastikan keberlanjutan kesadaran hukum konsumen di kalangan pelajar.</p> <p><strong>Kata Kunci:</strong> Perlindungan Konsumen; Kesadaran Hukum; Sosialisasi Hukum; Hak Konsumen; Pendidikan Hukum</p> 2026-08-28T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2026 Veteran Society : Jurnal Pengabdian Masyarakat https://vsj.upnjatim.ac.id/index.php/vsj/article/view/374 Sosialisasi Hukum Terkait Perilaku Yang Berpotensi Diancam Dengan Tindak Pidana Kesusilaan Bagi Remaja Jorong Koto Tinggi 2026-04-09T08:10:55+00:00 Yenny Fitri yennyfitri54@gmail.com Fitra fitrahamim22@gmail.com Abdul Aziz Al Hakim aalhakim498@gmail.com <p><strong>Abstrak:</strong> Jorong Koto Tinggi merupakan suatu daerah yang terletak di Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Masyarakat di wilayah ini masih relatif homogen, belum terlalu banyak terpengaruh dengan campuran budaya luar dan kehadiran masyarakat pendatang yang berasal dari wilayah lain. Sehingga aktivitas masyarakat masih cukup kental dengan tradisi, adat dan budaya setempat. Namun, kekhawatiran mulai muncul sejak kasus pelecehan seksual yang terjadi di kawasan Canduang, Agam, dimana terjadi aktivitas sodomi terhadap penghuni pondok pesantren yang jarak nya hanya sekitar 2 km dari jorong Koto Tinggi. Hal ini sangat mengagetkan, mengingat masyarakat Sumatera Barat yang selama ini dikenal cukup agamis dengan adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah, sekarang dicela oleh perilaku asusila justru dari kawasan pondok pesantren itu sendiri. Menyikapi kekhawatiran ini, maka untuk langkah antisipasi sekelompok pemuda di Jorong Koto Tinggi bersama mahasiswa peserta KKN dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, memiliki inisiatif untuk mengadakan sosialisasi hukum dengan tema “Perilaku yang Berpotensi Diancam dengan Tindak Pidana Kesusilaan”. Tujuan sosialisasi ini diadakan sebagai langkah antisipasi agar perbuatan tersebut tidak dilakukan sekaligus memberikan pemahaman bahwa perbuatan tersebut juga bisa diproses secara pidana. Metodologi yang digunakan dalam kegiatan pengabdian ini adalah Participatory Action Research (PAR) berorientasi pada pemberdayaan masyarakat. Hasil dari kegiatan pengabdian terlihat nyata ada sekelompok remaja yang memiliki kepedulian dibidang hukum sehingga mempunyai ide agar ada sosialisasi dan kajian hukum berkelanjutan yang dilaksanakan. Saran dari hasil pengabdian ini kedepannya melalui sekelompok pemuda Jorong Koto Tinggi ini akan terbentuk sebuah Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di daerahnya.</p> <p><strong>Kata Kunci:</strong> Kesusilaan; Tindak Pidana.</p> 2026-08-28T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2026 VSJ | Veteran Society : Jurnal Pengabdian Masyarakat https://vsj.upnjatim.ac.id/index.php/vsj/article/view/111 Peran Mahkamah Konstitusi dalam Meningkatkan Perlindungan Hak-hak Konstitusional Melalui Sosialisasi Online: Upaya Indonesia dalam Mengembangkan Sistem Constitutional Complaint 2024-06-22T05:55:11+00:00 Fauzan Arif Ramadhan 22071010201@student.upnjatim.ac.id Niko Riyan Saputra 22071010231@student.upnjatim.ac.id Ardhito Putra Pratama 22071010221@student.upnjatim.ac.id M. Wildan Kahfi 22071010062@student.upnjatim.ac.id Natasya Ayu D amn@upnjatim.ac.id <p><strong>Abstrak:</strong> Seiring berkembangnya zaman, kasus hukum berjalan kian dinamis sehingga dibutuhkan pemahaman yang lebih baik tentang peran Mahkamah Konstitusi dalam melindungi hak-hak konstitusional. Sejumlah 280,26% kasus hukum yang dilaporkan oleh pemohon akibat dilanggarnya hak atas kepastian Hukum dan keadilan masih sering menuai penolakan dari pihak MK. Hal ini dikarenakan oleh tidak adanya payung hukum terkait kewenangan untuk menyelesaikan dan memutuskan kasus tersebut. Sistem constitutional complaint dan constitutional question perlu untuk dikembangkan di Indonesia agar dapat lebih efektif dalam menjamin perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. Pengaduan akan hak warga negara yang terabaikan akibat dilanggarnya hak konstitusional sudah seharusnya difasilitasi oleh Mahkamah Konstitusi. Tantangan yang dihadapi dalam menjalankan system tersebut ialah bertambahnya beban kerja MK, koordinasi yang kurang antar lembaga, serta rendahnya kesadaran hukum pada masyarakat. Peningkatan infrastruktur dan sumber daya manusia pada MK serta pendidikan publik kepada masyarakat melalui sosialisasi maupun kampanye dapat mengoptimalkan berjalannya system tersebut.Keberjalanan sistem tersebut perlu melibatkan kerjasama antara MK, pengadilan, dan masyarakat, terutama dalam hal kesadaran berkonstitusi. Sosialisasi penting untuk dilakukan agar masyarakat lebih sadar akan hak-hak mereka dan cara memperjuangkannya jika terjadi pelanggaran.</p> <p><strong>Kata Kunci:</strong> Mahkamah Konstitusi; Urgensi; Constitutional Complaint; Constitutional Question; Hak Konstitusional.</p> 2026-08-28T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2026 VSJ | Veteran Society : Jurnal Pengabdian Masyarakat https://vsj.upnjatim.ac.id/index.php/vsj/article/view/225 Sosialisasi Mengenai Pemahaman Hak Konstitusional Melalui Constitutional Question dan Constitutional Complaint di Surabaya Next Leader 2024-06-22T07:52:41+00:00 Clarasita Bantu 22071010055@student.upnjatim.ac.id Nabila Putri Auliyak 22071010093@student.upnjatim.ac.id Simamora Fredly David 22071010202@student.upnjatim.ac.id Iftita Khurrosida 22071010204@student.upnjatim.ac.id Riska Indah Amanda 22071010305@student.upnjatim.ac.id R. Andaranata Prasetya A surabayanextleader@gmail.com <p><strong>Abstrak:</strong> Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Masyarakat terhadap konsep dan implementasi constitutional question dan constitutional complaint. Metode yang digunakan adalah metode sosialisasi dengan fokus terhadap pemahaman masyarakat terutama pelajar dan mahasiswa di Surabaya Next Leader dengan fokus pada analisis terhadap berbagai literatur hukum, kebijakan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta dokumen-dokumen resmi terkait. Penyulusan ini melibatkan tinjauan mendalam terhadap perkembangan hukum dan praktik pengadilan konstitusional di Indonesia, khususnya dalam hal pengujian undang-undang dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. Hasil kegiatan ini menunjukkan bahwa konsep constitutional question dan constitutional complaint memiliki relevansi yang signifikan dalam konteks perlindungan hak konstitusional warga negara di Indonesia. Meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam UUD 1945, praktik pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi telah mengakomodasi berbagai permohonan yang secara substansial merupakan constitutional complaint. Terdapat dorongan dari sejumlah ahli hukum untuk memperluas wewenang Mahkamah Konstitusi dalam mengadili constitutional question dan constitutional complaint agar lebih efektif dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara. Kesimpulan kegiatan ini menyoroti perlunya dialog yang komprehensif antara semua pemangku kepentingan untuk mencapai konsensus mengenai perluasan wewenang Mahkamah Konstitusi yang sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional dan kebutuhan masyarakat. Sementara itu, dalam mengembangkan mekanisme ini, perlu mempertimbangkan tantangan dan kompleksitas hukum dan politik di Indonesia, serta memastikan konsistensi dengan kerangka konstitusional yang ada. Penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperkaya pemahaman tentang sistem peradilan konstitusional di Indonesia dan memberikan dasar bagi penyempurnaan mekanisme pengadilan konstitusional di masa depan.</p> <p><strong>Kata Kunci:</strong> Mahkamah Konstitusi; Constituional Question; Constituional Complaint.</p> 2026-08-28T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2026 VSJ | Veteran Society : Jurnal Pengabdian Masyarakat https://vsj.upnjatim.ac.id/index.php/vsj/article/view/336 Sosialisasi Sistem Hukum dan Peradilan Dalam Peningkatan Kesadaran Hukum Karang Taruna RW 06 REWWIN 2025-12-04T16:55:03+00:00 Muhammad Yasser Umam yasserumamm@gmail.com Muhammad Iqbal Dzaky Mumtaz iqbaldzaky00@gmail.com Alif Wildan Akbar alifwildan101@gmail.com I Made Dhiyo Sindhu Ardana dhiyosindhu@gmail.com <p><strong>Abstrak:</strong> Kesadaran hukum berperan penting dalam menciptakan masyarakat yang taat hukum. Hal ini tidak hanya bergantung pada keberadaan hukum, tetapi juga pada seberapa besar pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum. Kenyataannya, masih terdapat perbedaan yang signifikan antara penerapan hukum dan tingkat pemahaman masyarakat, terutama di kalangan anak muda. Artikel ini membahas upaya penyadaran hukum kepada Karang Taruna RW 06 REWWIN sebagai salah satu upaya untuk mengedukasi anak muda di masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum yang didukung oleh informasi nyata tentang pengetahuan hukum dan hasil pembelajaran melalui diskusi dan ceramah yang menarik. Fokus analisisnya adalah bagaimana hukum, penegakan hukum, dan pengetahuan masyarakat di Indonesia berinteraksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum kegiatan penyuluhan, peserta memiliki pemahaman dasar tentang hukum dan belum menyadari pentingnya setiap orang untuk memiliki akses informasi hukum. Temuan dari kegiatan penyuluhan menunjukkan bahwa rendahnya kesadaran hukum tidak hanya disebabkan oleh kelemahan hukum itu sendiri, tetapi juga oleh kurangnya akses terhadap informasi hukum dan rendahnya pendidikan hukum. Inisiatif edukasi hukum yang difokuskan pada kaum muda ini memainkan peran penting dalam menutup kesenjangan antara hukum yang berlaku dan situasi sebenarnya di masyarakat.</p> <p><strong>Kata Kunci:</strong> Sosialisasi Hukum; Sistem Hukum; Kesadaran Hukum; Karang Taruna.</p> 2026-08-28T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2026 VSJ | Veteran Society : Jurnal Pengabdian Masyarakat https://vsj.upnjatim.ac.id/index.php/vsj/article/view/353 Sosialisasi Hukum tentang peran Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dalam Menjaga Supremasi Hukum di Indonesia Karang Taruna RW 04 Desa Sumorame 2025-12-12T15:05:56+00:00 Muhammad Azlya Izza Hafizh 123071010141@student.upnjatim.ac.id Andika Kurnia Sandy 23071010163@student.upnjatim.ac.id Meybelle Freya Maghfira meybelle.freya.maghfira-2024@fh.unair.ac.id Nur Amalia Indriyani 4dylianuramalia@gmail.com <p><strong>Abstrak:</strong> Kesadaran akan hukum sangat berperan dalam menciptakan masyarakat yang taat terhadap hukum. Tetapi pada realitanya, hanya sebagian masyarakat yang memiliki pemahaman hukum yang cukup baik. Hal ini menimbulkan kesenjangan antara penerapan hukum dan tingkat pemahaman masyarakat terhadap hukum dikarenakan minimnya akses untuk menacari informasi. Artikel ini membahas peningkatan pengetahuan tentang supremasi hukum di Indonesia kepada Karang taruna RW 04 Desa Sumorame, Sidoarjo dalam upaya mengedukasi anak muda di masyarakat. Kegiatan dilakukan dengan metode pendekatan partisipatif melalui Talk show interaktif yang menarik. Hasil dari observasi ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai dan peran konstitusi serta sistem peradilan rakyat di Indonesia masih sangat mendasar. Hal ini berarti kesadaran dan pengetahuan masyarakat terhadap konstitusi dan sistem peradilan di Indonesia masih sangat rendah. Inisiatif edukasi hukum yang ditujukan kepada kaum muda ini diharapkan dapat memainkan peran dalam mengurangi kesenjangan pemahaman hukum di Indonesia.</p> <p><strong>Kata Kunci:</strong> Konstitusi; Sosialisasi Hukum; Supremasi Hukum; Peradilan; Karang Taruna.</p> 2026-08-28T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2026 VSJ | Veteran Society : Jurnal Pengabdian Masyarakat