Analisis Pemahaman Masyarakat Terkait Objek, Subjek Dan Waktu Dalam Pengujian Undang-Undang Ke Mahkamah Konstitusi

Authors

  • Fatemah Azara UPN Veteran Jawa Timur
  • Ananda Syakira Asikin UPN Veteran Jawa Timur
  • Maisyaroh Umdzatul Khoirot UPN Veteran Jawa Timur
  • Indah Mawar Mardhiyah UPN Veteran Jawa Timur
  • Sherly Lawalata UPN Veteran Jawa Timur
  • Adit Saputra Unit Kegiatan Kerohanian Islam Universitas Maarif Hasyim Latif Sidoarjo

Keywords:

Subjek, Objek, Waktu, Mahkamah Konstitusi, Pengujian UU

Abstract

Hukum terbentuk karena adanya sifat homo homini lupus (serigala teruntuk manusia lain) pada masa lampau. Sehingga adanya hal tersebut perlu dibentuk norma hukum untuk mencegah adanya sifat saling melukai satu sama lain. Di Indonesia sendiri menganut sistem civil law (kodifikasi), sehingga baik dari konstitusi maupun peraturan terendah dikodifikasikan. Meski telah dikodifikasikan dengan baik, banyak masyarakat yang ternyata masih belum memahami hukum yang telah dibentuk oleh pemerintah, seperti Undang-Undang Mahakamah Konstitusi Nomor 24 tahun 2003. Undang-Undang tersebut memuat hal-hal fundamental seperti kewenangan, subjek, objek dan waktu pengujian. Karena minimnya pemahaman masyarakat akan subjek, objek, dan waktu pengujian, membuat penulis memutuskan untuk menelaah pemahaman masyarakat tersebut, dengan mengangkat  urgensi pemahaman masyarakat terhadap subjek, waktu, dan objek yang diujikan pada Mahkamah Konstitusi. Adapun bentuk kegiatan yang dipergunakan ialah sosialisasi diktatik secara sekunder (masyarakat umum) yakni sasaran sosialisasi tersebut ialah pengurus Unit Kegiatan Kerohanian Islam dari Universitas Ma’arif Hasyim Latief Sidoarjo. Bahwasannya hasil dari sosialisasi tersebut banyak masyarakat awam yang masih belum memahami akan topik tersebut, namun antusiasme dan rasa penasaran tergambar pada tanggapan yang mereka berikan. Di sisi lain tujuan adanya sosialisasi ini untuk membantu pengembangan wawasan terhadap masyarakat awam agar terciptanya melek hukum. Sehingga apabila terdapat peraturan yang bersimpangan dengan konstitusi, dapat mengajukan pengujian kepada Mahkamah Konstitusi. Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan UUD NRI 1945 Pasal 1 Ayat (3), namun tidak dapat dimungkiri, terdapat beberapa cacat atau inkonstitusional pada hukum yang telah terbentuk, sehingga diperlukan uji konstitusi di dalamnya.

Downloads

Published

2025-11-30

How to Cite

Fatemah Azara, Ananda Syakira Asikin, Maisyaroh Umdzatul Khoirot, Indah Mawar Mardhiyah, Sherly Lawalata, & Adit Saputra. (2025). Analisis Pemahaman Masyarakat Terkait Objek, Subjek Dan Waktu Dalam Pengujian Undang-Undang Ke Mahkamah Konstitusi. VSJ | Veteran Society : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(2), 97–117. Retrieved from https://vsj.upnjatim.ac.id/index.php/vsj/article/view/123