Pentingnya Memahami Proses Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar (Judicial Review) Di Mahkamah Konstitusi Guna Meningkatkan Kepekaan Terhadap Peraturan Yang Berlaku Pada Masyarakat Demokrasi
Keywords:
Pengujian Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi, UUD 1945Abstract
Abstrak
Artikel mendiskusikan mengapa proses Pengujian UU perlu dipahami dan dimengerti sebagaimana agar masyarakat paham dan memiliki kepekaan terhadap peraturan UU yang mereka miliki dan jalani saat ini. Peraturan UU haruslah sesuai dengan landasan dan norma yang tertinggi di negara Indonesia yaitu UUD NRI 1945. Peraturan UU yang ada tidak boleh bertolak belakang dengan asas dan prinsip ideologi yang dianut oleh negara Indonesia. Masyarakat Indonesia sebagai masyarakat yang demokratis haruslah memiliki kepekaan terhadap Peraturan UU, apakah sudah sesuai dengan ideologi bangsa atau tidak. Artikel ini dibuat dalam rangka untuk memberikan peningkatan pemahaman hukum kepada masyarakat sebagai warga negara Indonesia yang baik. Fokus utama isu yang diangkat dalam artikel ini adalah bagaimana proses Pengujian UU tersebut terhadap UUD di MK. Tidak sampai disitu saja lain halnya juga kerap timbul permasalahan hukum yang ada seperti ketidaksetujuan pembuat UU tersebut terhadap putusan akhir yang dilakukan oleh lembaga MK dan putusan akhir dari lembaga MK tersebut dipertanyakan kedudukan legalitasnya secara yuridis serta sering terjadi tumpang tindih antara MK dan MA untuk menguji UU tersebut. Lembaga legislatif haruslah setuju dengan wewenang terakhir dari MK untuk melakukan finalitas terhadap pengujian UU tersebut. Sasaran kami untuk melakukan peningkatan pemahaman hukum ini adalah masyarakat Indonesia sebagai masyarakat demokrasi pastinya. Dengan dilakukannya sosialisasi oleh para mahasiswa, ini merupakan salah satu bentuk pengabdian terhadap masyarakat agar masyarakat juga mendapat dampak yang baik dari perkembangan pendidikan saat ini. Sosialisasi ini ditujukan kepada beberapa masyarakat Kupang Krajan Tengah, RT 06 RW 05, Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Kami bermitra dengan beberapa pengurus Kupang Krajan Tengah, RT 06 RW 05, Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya khusus nya Bapak Moch. Huri Selaku ketua RT dari RT 06 Kupang Krajan Tengah. Pengujian UU di Indonesia telah menjadi topik perdebatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Tujuan dari pengujian konstitusionalitas oleh MK adalah untuk memastikan bahwa UU yang disetujui oleh DPR dan Presiden tidak bertentangan dengan prinsip dan landasan tertinggi negara Republik Indonesia. Metode yang kami gunakan adalah pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk sosialisasi untuk saling bertukar pikiran dengan masyarakat Indonesia sebagai masyarakat demokrasi. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudisial hanya melakukan pengujian secara vertikal dan tidak horizontal. Hal ini menunjukkan bahwa pemisahan antara pengujian proses dan substansi belum sepenuhnya terealisasi dengan baik dan belum mencapai tujuan pengujian undang-undang itu sendiri. Untuk itu dalam artikel ini berusaha untuk membahas dan memecahkan soal isu permasalahan hukum tersebut dengan menggunakan beberapa pegangan referensi seperti bacaan jurnal dan buku ajar ter-update untuk menambah wawasan kami.