Konsep Constitutional Injury Sebagai Syarat Pengajuan Permohonan Pengujian Undang- Undang Terhadap Undang - Undang Dasar

Authors

  • Hernando Santoso UPN Veteran Jawa Timur, Indonesia
  • Sabrina Maharani Syahpandang UPN Veteran Jawa Timur, Indonesia
  • Divia Nur Alan Nur UPN Veteran Jawa Timur, Indonesia
  • Raddine Nur Halizah Rihhadatul Aisy UPN Veteran Jawa Timur, Indonesia
  • Nafisatul Aini UPN Veteran Jawa Timur, Indonesia
  • Faisal Alfarizi UPN Veteran Jawa Timur, Indonesia

Keywords:

Mahkamah, Konstitusi, Hak, Kerugian, Konstitusional

Abstract

konstitusional merupakan kerugian terhadap hak konstitusional seseorang atas berlakunya suatu Undang-Undang. Sebagaimana diatur pada Pasal 51 ayat (1) UU MK pemohon yaitu perseorangan WNI, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik atau privat, dan lembaga negara. Kemudian ketentuan mengenai kerugian konstitusional pada Pasal tersebut dijabarkan oleh MK melalui Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bahwa kerugian konstitusional harus memuat syarat berupa adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945, hak konstitusional tersebut dianggap oleh pemohon telah dirugikan oleh suatu UU, kerugian konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual atau setidaknya potensial menurut penalaran yang wajar, adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dengan berlakunya UU dan apabila permohonan dikabulkan maka kerugian konstitusional yang didalilkan berhenti. Penulis menemukan bahwa tidak ada konsistensi dalam putusan MK terkait dengan syarat dan unsur diterimanya legal standing kerugian konstitusional pemohon. Kesimpulannya adalah penilaian dan pertimbangan hakim MK pada akhirnya yang menjadi penentu diterimanya suatu kerugian konstitusional. Namun demikian hal tersebut tidak membatasi warga negara untuk tetap memperjuangkan hak konstitusionalnya manakala dirugikan atas berlakunya sebuah UU. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menganalisis dan memahami ketentuan penyusunan kerugian konstitusional melalui putusan MK terdahulu sebagai rujukan untuk mengajukan permohonan PUU terhadap Undang-Undang Dasar. Sosialisasi ini dilakukan dengan studi normatif dan metode studi lapangan dimana penulis melakukan analisis serta sosialisasi kepada salah satu organisasi yang penulis selenggarakan di Eus Coffe Rungkut Asri Timur kepada Garda UPN “Veteran” Jawa Timur.  Hasil dari sosialisasi yang penulis lakukan bahwa masyarakat masih belum begitu paham tentang tata cara bagi individu atau badan hukum dalam mengajukan permohonan pengujian undang - undang kepada MK sehingga analisis dari penulis terhadap pertanyaan yang diajukan oleh peserta sosialisasi sudah relevan dan sudah penulis uraikan dalam pembahasan sosialisasi ini. Kesimpulan dari Sosialisasi ini adalah dalam mengajukan permohonan pengujian undang - undang perlu memperhatikan syarat dan ketentuan seperti dalam Pasal 29, 30, 31, 51 UU MK dan Pasal 9, 10 PMK 2/2021 tentang tata cara mengajukan permohonan pengujian Undang - undang di MK.

Downloads

Published

2025-05-31

How to Cite

Hernando Santoso, Sabrina Maharani Syahpandang, Divia Nur Alan Nur, Raddine Nur Halizah Rihhadatul Aisy, Nafisatul Aini, & Faisal Alfarizi. (2025). Konsep Constitutional Injury Sebagai Syarat Pengajuan Permohonan Pengujian Undang- Undang Terhadap Undang - Undang Dasar. VSJ | Veteran Society : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 33–52. Retrieved from https://vsj.upnjatim.ac.id/index.php/vsj/article/view/182