Sosialiasi Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Keywords:
Pengujiian Materiil, Mahkamah Konstitusi., Penyiaran., Hak.Abstract
Abstrak
Fenomena yang melatarbelakangi dilakukannya penelitian ini adalah fenomena keprihatinan terhadap meningkatnya konten penyiaran yang tidak sesuai dengan nilai-nilai pendidikan, etika, dan moral, yang dapat merugikan pada anak-anak dan remaja. UU No. 32/2002 yang bertentangan Penyiaran, khususnya Pasal 48 ayat (4) huruf e, memerlukan penafsiran yang jelas agar dapat melindungi hak konstitusional yang diatur didalam UUD NRI 1945. Pengujian Pasal 48 ayat (4) huruf e UU No. 32/2002 tentang Penyiaran terhadap Pasal 28B (2), Pasal 28C, dan Pasal 28F UUD NRI 1945 mengangkat isu hukum tentang ketidakjelasan perlindungan terhadap anak dan remaja dari konten penyiaran yang tidak sesuai. Persoalan hukum utama adalah apakah ketidakjelasan dalam Pasal 48 ayat (4) huruf e dapat menyebabkan kerugian konstitusional bagi anak-anak dan remaja, serta bagaimana undang-undang tersebut dapat diperjelas untuk memberikan perlindungan yang efektif. Sosialisasi mengenai pentingnya penafsiran yang jelas dari pasal-pasal yang ada dalam UU No. 32/2002 sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan lembaga penyiaran tentang perlindungan hak-hak anak dan remaja. Metode yang digunakan dalam sosialisasi ini adalah analisis hukum terhadap ketentuan yang ada dan pelaksanaan sosialisasi di beberapa sekolah menengah atas. Sosialisasi ini dilakukan dengan bermitra dengan Karang taruna dusun guyangan dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). Hasil sosialisasi menunjukkan peningkatan pemahaman di kalangan peserta tentang pentingnya perlindungan hak-hak anak dan remaja dalam konten penyiaran. Peserta juga menjadi lebih kritis dalam menyikapi konten yang disiarkan oleh media. Sosialisasi ini berhasil meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya penafsiran yang jelas dari Undang-Undang Penyiaran untuk melindungi hak-hak konstitusional anak dan remaja. Hal ini menunjukkan bahwa sosialisasi hukum dapat menjadi alat yang efektif dalam mendukung penegakan hukum dan perlindungan HAM.