Mengenal Pengujian Sistem Peraturan Perundang-Undangan beserta Problematikanya di Indonesia

Authors

  • Shalsafira Natasyah Puteri UPN Veteran Jawa Timur, Indonesia
  • Eva Ardiana UPN Veteran Jawa Timur, Indonesia
  • Ericha Adelia Za’roo UPN Veteran Jawa Timur, Indonesia
  • Aisya Fathika Awindra UPN Veteran Jawa Timur, Indonesia
  • Amelia Indriani Mendonza UPN Veteran Jawa Timur, Indonesia
  • Muhammad Muhandis Akbar UPN Veteran Jawa Timur, Indonesia

Keywords:

Pengujian Peraturan Perundang-Undangan, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Tantangan Hukum, Indonesia

Abstract

Abstrak

Pengabdian tentang pengujian sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah sebuah mekanisme penting untuk memastikan bahwa adanya hukum yang berlaku sesuai dengan konstitusi. Proses ini melibatkan pengujian yudisial yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung dengan adanya tujuan untuk menilai kesesuaian peraturan perundang-undangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pengabdian mengenai pengujian sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia ini dilakukan kepada Karang Taruna Dusun Guyangan, Desa Kedungringin, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada anggota Karang Taruna tentang proses pengujian sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sosialisasi ini mencakup penjelasan mengenai arti pengujian undang-undang, hierarki hukum, dan mekanisme pengujian peraturan oleh Mahkamah Konstitusi serta lembaga lainnya. Melalui pendekatan partisipatif dan diskusi interaktif, peserta diharapkan mampu memahami pentingnya pengujian peraturan perundang-undangan dalam menjaga konsistensi dan kesesuaian hukum dengan konstitusi karena dilihat dari maraknya kasus di mana para pembuat undang-undang yang berwenang tidak memikirkan pertimbangan dalam pembuatan undang-undang apakah sudah sesui dengan konstitusi atau tidak. Selain itu, sosialisasi ini juga menekankan peran aktif masyarakat, khususnya pemuda Karang Taruna, dalam mengawasi dan mengadvokasi keberlanjutan penerapan hukum yang adil dan demokratis. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan peningkatan kesadaran hukum dan keterampilan kritis di kalangan peserta, serta menciptakan dorongan positif untuk keterlibatan aktif dalam isu-isu hukum dan pemerintahan di tingkat lokal dan nasional.

Downloads

Published

2025-05-31

How to Cite

Shalsafira Natasyah Puteri, Eva Ardiana, Ericha Adelia Za’roo, Aisya Fathika Awindra, Amelia Indriani Mendonza, & Muhammad Muhandis Akbar. (2025). Mengenal Pengujian Sistem Peraturan Perundang-Undangan beserta Problematikanya di Indonesia. VSJ | Veteran Society : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(1), 36–59. Retrieved from https://vsj.upnjatim.ac.id/index.php/vsj/article/view/202

Most read articles by the same author(s)