Tugas Dan Peran Advokat/Konsultan Hukum Suwahyu Dan Rekan Dalam Penanganan Perkara Perdata Sengketa Tanah Perbuatan Melawan Hukum Di Pengadilan Negeri Bangli
Keywords:
Sengketa Tanah, Perbuatan Melawan Hukum, Advokat, Praktik HukumAbstract
Abstrak: Praktik Kerja Lapangan (PKL) merupakan bentuk pembelajaran langsung mahasiswa hukum dalam memahami penerapan teori hukum di dunia praktik, salah satunya melalui keterlibatan dalam penanganan perkara perdata sengketa tanah karena perbuatan melawan hukum (PMH). Laporan ini mengangkat rumusan masalah mengenai bagaimana peran dan tugas advokat dalam menangani perkara perdata tersebut, serta apa saja kendala yang dihadapi di lapangan dan bagaimana strategi penyelesaiannya. Tujuan dari laporan ini adalah untuk mengidentifikasi peran strategis advokat dalam perkara PMH serta memberikan gambaran konkret mengenai proses hukum dari sisi advokasi. Manfaat dari laporan ini adalah memberikan pengalaman praktis kepada mahasiswa serta kontribusi bagi dunia pendidikan dan praktik hukum. Selama PKL di kantor Advokat/Konsultan Hukum Suwahyu dan Rekan, mahasiswa mengikuti kegiatan penyusunan gugatan, pendampingan klien, observasi persidangan, serta analisis dokumen hukum. Hasil analisis menunjukkan bahwa permasalahan yang umum terjadi mencakup tumpang tindih kepemilikan tanah, lemahnya bukti, serta rendahnya literasi hukum masyarakat. Kesimpulan dari laporan ini menunjukkan bahwa advokat berperan bukan hanya sebagai kuasa hukum, tetapi juga sebagai pendidik dan penyelesai konflik. Saran diberikan agar kantor hukum memperkuat peran edukatif dan mediasi berbasis masyarakat.
Kata Kunci: Sengketa Tanah; Perbuatan Melawan Hukum.; Advokat; Praktik Hukum.

