Sosialisasi Hukum Terkait Perilaku Yang Berpotensi Diancam Dengan Tindak Pidana Kesusilaan Bagi Remaja Jorong Koto Tinggi
Keywords:
Kesusilaan, Tindak PidanaAbstract
Abstrak: Jorong Koto Tinggi merupakan suatu daerah yang terletak di Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Masyarakat di wilayah ini masih relatif homogen, belum terlalu banyak terpengaruh dengan campuran budaya luar dan kehadiran masyarakat pendatang yang berasal dari wilayah lain. Sehingga aktivitas masyarakat masih cukup kental dengan tradisi, adat dan budaya setempat. Namun, kekhawatiran mulai muncul sejak kasus pelecehan seksual yang terjadi di kawasan Canduang, Agam, dimana terjadi aktivitas sodomi terhadap penghuni pondok pesantren yang jarak nya hanya sekitar 2 km dari jorong Koto Tinggi. Hal ini sangat mengagetkan, mengingat masyarakat Sumatera Barat yang selama ini dikenal cukup agamis dengan adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah, sekarang dicela oleh perilaku asusila justru dari kawasan pondok pesantren itu sendiri. Menyikapi kekhawatiran ini, maka untuk langkah antisipasi sekelompok pemuda di Jorong Koto Tinggi bersama mahasiswa peserta KKN dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, memiliki inisiatif untuk mengadakan sosialisasi hukum dengan tema “Perilaku yang Berpotensi Diancam dengan Tindak Pidana Kesusilaan”. Tujuan sosialisasi ini diadakan sebagai langkah antisipasi agar perbuatan tersebut tidak dilakukan sekaligus memberikan pemahaman bahwa perbuatan tersebut juga bisa diproses secara pidana. Metodologi yang digunakan dalam kegiatan pengabdian ini adalah Participatory Action Research (PAR) berorientasi pada pemberdayaan masyarakat. Hasil dari kegiatan pengabdian terlihat nyata ada sekelompok remaja yang memiliki kepedulian dibidang hukum sehingga mempunyai ide agar ada sosialisasi dan kajian hukum berkelanjutan yang dilaksanakan. Saran dari hasil pengabdian ini kedepannya melalui sekelompok pemuda Jorong Koto Tinggi ini akan terbentuk sebuah Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di daerahnya.
Kata Kunci: Kesusilaan; Tindak Pidana.

