Sosialisasi Hukum: Pencegahan Judi Online di Kelurahan Babat Jerawat
Keywords:
Sosialisasi Hukum, Judi Online, Literasi Hukum, Kesadaran Masyarakat, PencegahanAbstract
Abstrak
Perkembangan judi online semakin pesat dan merambah ke berbagai kalangan masyarakat, termasuk di Kelurahan Babat Jerawat. Fenomena ini menimbulkan dampak yang tidak hanya terbatas pada aspek ekonomi, tetapi juga berpengaruh pada kehidupan sosial serta memiliki implikasi hukum yang serius. Minimnya pemahaman masyarakat terhadap risiko dan sanksi hukum judi online menjadi faktor utama maraknya praktik ini. Oleh karena itu, kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum dan kesadaran masyarakat mengenai bahaya judi online serta sanksi yang berlaku.Metode yang digunakan meliputi seminar interaktif, diskusi kelompok, dan penyebaran materi edukatif baik cetak maupun digital. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai dampak negatif judi online serta strategi pencegahannya. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan risiko hukum dan sosial yang ditimbulkan serta dapat berperan aktif dalam mencegah penyebarannya.