Pengetahuan Hukum Materi Muatan Peraturan Desa Bagi Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa Suruhwadang, Kademangan, Blitar
DOI:
https://doi.org/10.33005/vsj.v2i1.20Keywords:
Materi Muatan; Peraturan Desa; Pemerintah Desa; Masyarakat DesaAbstract
Pelaksanaan peraturan hukum yang sesuai tujuan tergantung pada keefektifan atau dilaksanakannya peraturan hukum itu secara optimal. Tercapainya suatu tujuan hukum tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab terhadap suatu peraturan yang berkualitas tetapi juga peran dari pemerintah juga masyarakat. Begitu juga dengan peraturan desa sebagai bagian produk regeling pada tatanan pehaturan hukum nasional. Peraturan Desa dalam pembentukannya dibutuhkan peran pemerintah yaitu Kepala Desa juga masyarakat diwakili BPD tentunya perlu memahami apa saja yang dapat diatur dalam Peraturan Desa. Selain itu pengetahuan hukum tentang materi perlu dipahami oleh masyarakat desa karena partispasinya diperlukan dalam wadah Badan Permusyawaratan Desa yang turut serta dalam pembentukan Peraturan Desa selain itu sebagai pengawasan pembentukan Peraturan Desa pembentukan maupun pelaksanaannya. Oleh karenanya Pengabdian masyarakat melalui sosialisasi menjadi penting. Tujuan dari kegiatan adalah meningkatkan pemahaman pemerintah desa dan masyarakat desa terkait materi muatan peraturan desa. Pengabdian dilakukan sosialisasi terhadap pemerintah dan masyarakat desa di Suruhwadang, Kademangan Blitar. Pelaksanaannya dilakukan sosialisasi terkait pemasalahan hukum pada masyarakat di Desa Suruhwadang, Kademangan, Blitar dengan penyampaian secara lisan dan diskusi tanya jawab. Hasil bahwa belum adanya pemahaman materi muatan diluar kegiatan rutin seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kemudian setelah sosialisasi timbul pemahaman bahwa dapat materi muatan selain hal tersebut tetapi tetap berpedoman pada kewenangan desa.