Social Media Use Assistance Based On Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Law Against Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Mothers Wangen Village, Polanharjo Subdistrict
DOI:
https://doi.org/10.33005/vsj.v2i1.17Keywords:
Media Social; Informasi Transaksi ElektronikAbstract
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah diundangkan sejak tahun 2008 dan sudah dilaksanakan sejak tahun 2010, namun masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami, bahwa berkomunikasi dengan menggunakan media sosial juga bisa terjerat hukum. Pengabdian ini bertujuan untuk melakukan pendampingan guna meningkatkan kesadaran Ibu PKK Desa Wangen, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten dengan cara memanfaatkan social media sebagai sarana promosi dan penunjang berbagai aktivitas lainnya secara efektif berdasarkan UU ITE yang berlaku dengan mendasarkan pada metode pendekatan non-doktrinal kualitatif. Oleh karena itu dalam penelitian ini lebih mengutamakan pada data primer yang dikumpulkan dengan observasi secara langsung serta didukung data sekunder yang dikumpulkan dengan studi kepustakaan. Data yang sudah diolah untuk selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa kegiatan tersebut diharapkan tidak berakhir pada kegiatan pengabdian, tetapi bisa dibentuk kerjasama dan sarana promosi dalam penyebaran informasi tentang pemahaman penggunaan sosial media berdasarkan UU ITE khususnya di Desa Wangen, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten.