Menelusuri Jejak Sejarah: Penafsiran Historis Terhadap Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Melalui Sosialisasi Virtual

Authors

  • Reniarti Asma Inayah Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Inka Cahaya Purnama Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Fifi Rezkiani Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Supriyanto Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • A. Mulia Rahmadinah Adnan Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Samiadji Kelurahan Medokan Ayu

Keywords:

Sosialisasi, Partisipasi, Penafsiran, Historis

Abstract

Abstrak

Mahkamah Konstitusi (MK) berperan penting dalam menjaga konstitusionalitas hukum di Indonesia, seringkali melalui penafsiran hukum acara yang kompleks. Memahami evolusi historis hukum acara di MK membantu akademisi, praktisi, dan masyarakat dalam memahami dasar pengambilan keputusan MK. Judul "Menelusuri Jejak Sejarah: Penafsiran Historis Hukum Acara di Mahkamah Konstitusi melalui Sosialisasi Virtual" dipilih untuk menyoroti pentingnya pemahaman ini, serta manfaat format virtual yang memungkinkan partisipasi luas dan aksesibilitas yang lebih baik. Isu hukum yang diangkat dalam sosialisasi ini adalah penafsiran historis hukum acara di Mahkamah Konstitusi (MK). Fokusnya adalah pada bagaimana evolusi hukum acara mempengaruhi proses pengambilan keputusan MK, menjamin keadilan prosedural, menghadapi tantangan hukum baru, dan menjaga konsistensi serta kepastian hukum. Dengan memahami sejarah penafsiran ini, peserta diharapkan dapat lebih mengerti penerapan prinsip-prinsip hukum acara dalam menjaga supremasi konstitusi di Indonesia. Persoalan hukum yang diangkat adalah bagaimana Mahkamah Konstitusi menafsirkan dan menerapkan hukum acara dalam proses pengambilan keputusan konstitusional. Ini mencakup tantangan dalam menjaga konsistensi penafsiran hukum acara, adaptasi terhadap kasus-kasus baru yang kompleks, dan memastikan keadilan prosedural dalam setiap putusan. Persoalan ini penting karena berdampak langsung pada legitimasi dan efektivitas putusan MK serta kepastian hukum bagi masyarakat. Sosialisasi ini penting untuk meningkatkan pemahaman tentang penafsiran historis hukum acara di Mahkamah Konstitusi (MK). Ini membantu akademisi dan praktisi hukum mendapatkan wawasan yang lebih dalam, membuat masyarakat lebih sadar dan percaya pada proses hukum di MK, serta mendorong konsistensi dan kepastian hukum. Selain itu, format virtual memungkinkan partisipasi yang lebih luas dan akses informasi tanpa batasan geografis. Metode yang digunakan dalam sosialisasi ini mencakup presentasi virtual oleh narasumber yang berasal dari Fakultas Hukum UPNVJT, yang kemudian sasaran sosialisasi adalah masyarakat umum yang merasa ingin mengetahui lebih dalam mengenai Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, sesi diskusi interaktif, analisis studi kasus, penyediaan materi pendukung digital. Pendekatan ini memastikan pemahaman yang baik tentang penafsiran historis hukum acara di Mahkamah Konstitusi (MK) serta memungkinkan partisipasi yang luas dari peserta dengan menggunakan format virtual yang mudah diakses.

Downloads

Published

2024-11-30

How to Cite

Reniarti Asma Inayah, Inka Cahaya Purnama, Fifi Rezkiani, Supriyanto, A. Mulia Rahmadinah Adnan, & Samiadji. (2024). Menelusuri Jejak Sejarah: Penafsiran Historis Terhadap Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Melalui Sosialisasi Virtual. VSJ | Veteran Society : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(2), 216–244. Retrieved from https://vsj.upnjatim.ac.id/index.php/vsj/article/view/113