Sosialisasi Hukum Perlindungan Konsumen terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Siswa Kelas VII SMPN 1 Klari
Keywords:
Perlindungan Konsumen, Kesadaran Hukum, Sosialisasi Hukum, Hak Konsumen, Pendidikan HukumAbstract
Abstrak: Rendahnya pemahaman hukum di kalangan pelajar, khususnya terkait hak dan kewajiban konsumen, menjadikan mereka kelompok yang rentan terhadap kerugian dalam transaksi, baik konvensional maupun daring. Siswa kelas VII SMPN 1 Klari kerap menganggap kerugian dalam jual beli sebagai hal yang wajar tanpa konsekuensi hukum, sehingga diperlukan intervensi edukasi hukum sejak dini. Tujuan kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah untuk meningkatkan pemahaman siswa mengenai hak dan kewajiban konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta mendorong terbentuknya sikap kritis dan bertanggung jawab dalam bertransaksi. Kegiatan ini menggunakan metode yuridis-empiris melalui model edukasi hukum partisipatif, meliputi ceramah interaktif, studi kasus transaksi daring, observasi langsung, dan post-test untuk mengukur tingkat pemahaman siswa. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman yang signifikan di kalangan peserta. Siswa mulai memahami hak-hak konsumen yang dilindungi hukum, mengenali bentuk-bentuk pelanggaran pelaku usaha, serta menunjukkan perubahan perilaku yang lebih kritis dan selektif dalam bertransaksi. Selain itu, siswa mulai berani menyampaikan keluhan ketika mengalami kerugian, yang menandai peralihan dari sikap pasif menuju kesadaran hukum yang aktif. Kegiatan ini menegaskan bahwa edukasi hukum sejak dini berperan penting dalam membentuk generasi konsumen yang cerdas. Sosialisasi serupa disarankan untuk dilaksanakan secara berkala dan diintegrasikan dalam kurikulum sekolah guna memastikan keberlanjutan kesadaran hukum konsumen di kalangan pelajar.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen; Kesadaran Hukum; Sosialisasi Hukum; Hak Konsumen; Pendidikan Hukum

