Sosialisasi Hukum Untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Dalam Mewujudkan Pemahaman Terhadap Dasar Negara Dan Aturan Kehidupan Bernegara Di RW 10 Kelurahan Tanjung Perak, Kota Surabaya
Keywords:
Konstitusi, Sosilisasi Hukum, Kesadaran Hukum, UUD 1945, MasyarakatAbstract
Abstrak: Kegiatan sosialisasi yakni merupakan sebuah bentuk dari suatu pengabdian masyarakat yang memiliki tujuan yaitu untuk meningkatkan pemahaman kepada warga RW 10 di Kelurahan Tanjung Perak, Kota Surabaya tentang dasar negara Indonesia dan aturan dalam kehidupan bernegara yang dimana hal ini telah diatur didalam aturan yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sosialisasi ini diadakan di hari Sabtu pada tanggal 16 November 2025 dan dihadiri oleh sekitar 15 warga sekitar RW 10 Kelurahan Tanjung Perak, Kota Surabaya. Metode pengabdian menggunakan pendekatan partisipatif yang meliputi ceramah interaktif, diskusi, tanya jawab, dan penggambaran contoh penerapan konstitusi dalam kehidupan sehari-hari. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini dilakukan melalui kerja sama dengan Ketua RW 10 Kelurahan Tanjung Perak sebagai mitranya. Hasil kegiatan dari sosialisasi ini menunjukkan bahwa adanya peningkatan dari pemahaman warga RW 10 setelah terlaksananya kegiatan sosialisasi ini terhadap pengertian dari konstitusi, nilai serta norma konstitusi, fungsi dari konstitusi, dan kesesuaian dari pasal-pasal UUD 1945 dalam konteks kegiatan sosial bermasyarakat. Berdasarkan hasil yang diamati, kegiatan sosialisasi hukum yang telah dilaksanakan ini secara langsung terbukti sangat efektif dalam meningkatkan literasi hukum dasar dan kesadaran konstitusional dalam kehidupan masyarakat.
Kata Kunci: Konstitusi; Sosialisasi Hukum; Kesadaran Hukum; UUD 1945; Masyarakat.

