Kekuasaan Kehakiman Merdeka: Sosialisasi Peran Penting Hakim Sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman Negara Indonesia di SMP Wachid Hasyim 4

Authors

  • Rita Rusmalina UPN "Veteran" Jawa Timur
  • Dimas Hilmi Pangestu Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jawa Timur
  • Yundarita Hazni Universitas Andalas
  • Adrian Denar Widjaksono Universitas Andalas

Keywords:

Imparsialitas, Independensi, Keadilan, Kekuasaan Kehakiman, Kepastian Hukum

Abstract

Abstrak: Dalam dunia peradilan, peran hakim sangat krusial dalam mewujudkan asas keadilan untuk pihak-pihak yang sedang berperkara. Peran hakim sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 (UU 48/2009) tentang Kekuasaan Kehakiman dituntut untuk dapat bersikap netral dalam memutus perkara. Akan tetapi, seiring dengan adanya perkembangan zaman yang memengaruhi budaya membuat adanya pengaruh terhadap dunia peradilan, sehingga menyoroti peran hakim sebagai salah satu penegak keadilan. Oleh karena itu, prinsip kekuasaan kehakiman perlu kembali diajarkan dan disosialisasikan kepada masyarakat, salah satunya melalui siswa yang dalam hal ini ditujukan kepada SMP Wachid Hasyim 4. Tujuan dilakukannya sosialisasi ini adalah untuk memberikan pengetahuan terkait pentingnya peran hakim untuk mewujudkan keadilan. Adapun metodologi yang digunakan adalah metode service learning, yakni pendekatan yang secara langsung melibatkan mahasiswa dan masyarakat sebagai subyek untuk keperluan memberikan pelajaran yang relevan dengan isu pengabdian yang diangkat. Hasil dari adanya sosialisasi terhadap peran penting hakim dalam kekuasaan kehakiman diharapkan dapat memberikan pengetahuan sekaligus sebagai edukasi bagi siswa SMP Wachid Hasyim 4. Menindaklanjuti adanya beberapa permasalahan yang muncul dalam dunia peradilan, melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan perspektif dari sisi peraturan perundang-undangan yang tercantum dan berlaku di Indonesia. Kedepan, diharapkan proses peradilan yang transparan dan independen dapat terus diterapkan sebagai bentuk perwujudan kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Kata Kunci: Imparsialitas; Independensi; Keadilan; Kekuasaan Kehakiman; Kepastian Hukum.

Downloads

Published

2026-05-30

How to Cite

Rita Rusmalina, Dimas Hilmi Pangestu, Yundarita Hazni, & Adrian Denar Widjaksono. (2026). Kekuasaan Kehakiman Merdeka: Sosialisasi Peran Penting Hakim Sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman Negara Indonesia di SMP Wachid Hasyim 4. VSJ | Veteran Society : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 7(1), 23–39. Retrieved from https://vsj.upnjatim.ac.id/index.php/vsj/article/view/346