Sosialisasi Sistem Hukum dan Peradilan Dalam Peningkatan Kesadaran Hukum Karang Taruna RW 06 REWWIN
Keywords:
Sosialisasi Hukum, Sistem Hukum, Kesadaran Hukum, Karang TarunaAbstract
Abstrak: Kesadaran hukum berperan penting dalam menciptakan masyarakat yang taat hukum. Hal ini tidak hanya bergantung pada keberadaan hukum, tetapi juga pada seberapa besar pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum. Kenyataannya, masih terdapat perbedaan yang signifikan antara penerapan hukum dan tingkat pemahaman masyarakat, terutama di kalangan anak muda. Artikel ini membahas upaya penyadaran hukum kepada Karang Taruna RW 06 REWWIN sebagai salah satu upaya untuk mengedukasi anak muda di masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum yang didukung oleh informasi nyata tentang pengetahuan hukum dan hasil pembelajaran melalui diskusi dan ceramah yang menarik. Fokus analisisnya adalah bagaimana hukum, penegakan hukum, dan pengetahuan masyarakat di Indonesia berinteraksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum kegiatan penyuluhan, peserta memiliki pemahaman dasar tentang hukum dan belum menyadari pentingnya setiap orang untuk memiliki akses informasi hukum. Temuan dari kegiatan penyuluhan menunjukkan bahwa rendahnya kesadaran hukum tidak hanya disebabkan oleh kelemahan hukum itu sendiri, tetapi juga oleh kurangnya akses terhadap informasi hukum dan rendahnya pendidikan hukum. Inisiatif edukasi hukum yang difokuskan pada kaum muda ini memainkan peran penting dalam menutup kesenjangan antara hukum yang berlaku dan situasi sebenarnya di masyarakat.
Kata Kunci: Sosialisasi Hukum; Sistem Hukum; Kesadaran Hukum; Karang Taruna.

