Sosialisasi Mengenai Pemahaman Hak Konstitusional Melalui Constitutional Question dan Constitutional Complaint di Surabaya Next Leader

Authors

  • Clarasita Bantu Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jawa Timur
  • Nabila Putri Auliyak Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jawa Timur
  • Simamora Fredly David Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jawa Timur
  • Iftita Khurrosida Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jawa Timur
  • Riska Indah Amanda Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jawa Timur
  • R. Andaranata Prasetya A Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jawa Timur

Keywords:

Mahkamah Konstitusi, Constituional Question, Constituional Complaint

Abstract

Abstrak: Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Masyarakat terhadap konsep dan implementasi constitutional question dan constitutional complaint. Metode yang digunakan adalah metode sosialisasi dengan fokus terhadap pemahaman masyarakat terutama pelajar dan mahasiswa di Surabaya Next Leader dengan fokus pada analisis terhadap berbagai literatur hukum, kebijakan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta dokumen-dokumen resmi terkait. Penyulusan ini melibatkan tinjauan mendalam terhadap perkembangan hukum dan praktik pengadilan konstitusional di Indonesia, khususnya dalam hal pengujian undang-undang dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. Hasil kegiatan ini menunjukkan bahwa konsep constitutional question dan constitutional complaint memiliki relevansi yang signifikan dalam konteks perlindungan hak konstitusional warga negara di Indonesia. Meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam UUD 1945, praktik pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi telah mengakomodasi berbagai permohonan yang secara substansial merupakan constitutional complaint. Terdapat dorongan dari sejumlah ahli hukum untuk memperluas wewenang Mahkamah Konstitusi dalam mengadili constitutional question dan constitutional complaint agar lebih efektif dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara. Kesimpulan kegiatan ini menyoroti perlunya dialog yang komprehensif antara semua pemangku kepentingan untuk mencapai konsensus mengenai perluasan wewenang Mahkamah Konstitusi yang sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional dan kebutuhan masyarakat. Sementara itu, dalam mengembangkan mekanisme ini, perlu mempertimbangkan tantangan dan kompleksitas hukum dan politik di Indonesia, serta memastikan konsistensi dengan kerangka konstitusional yang ada. Penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperkaya pemahaman tentang sistem peradilan konstitusional di Indonesia dan memberikan dasar bagi penyempurnaan mekanisme pengadilan konstitusional di masa depan.

Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi; Constituional Question; Constituional Complaint.

Downloads

Published

2026-08-28

How to Cite

Clarasita Bantu, Nabila Putri Auliyak, Simamora Fredly David, Iftita Khurrosida, Riska Indah Amanda, & R. Andaranata Prasetya A. (2026). Sosialisasi Mengenai Pemahaman Hak Konstitusional Melalui Constitutional Question dan Constitutional Complaint di Surabaya Next Leader. VSJ | Veteran Society : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 7(2), 111–131. Retrieved from https://vsj.upnjatim.ac.id/index.php/vsj/article/view/225