Sosialisasi Kepada Organisasi Sie Kerohanian Islam Sekolah Menegah Atas 17 Tentang Pengajuan Ad Informandum Judicem di Dalam Mahkamah Konstitusi
Keywords:
Mahkamah Konstitusi, Ad Informandum, Pengabdian, Persidangan, SosialisasiAbstract
Abstrak
Pada artikel ini kami mengambil judul tersebut karena agar anggota SKI SMA 17 Agustus 1945 mengetahui tentang peran pengajuan ad informandum judicem dalam mahkamah konstitusi, dan para anggota SKI SMA 17 Agustus 1945 merupakan objek hukum dan saat mereka telah cakap hukum dan menjalani persidangan di mahkamah konstitusi mereka bisa tahu langkah langkah di persidangan Mahkamah Konstitusi. Pembuatan makalah ini bertujuan untuk menginformasikan kepada Anggota SKI tentang peran pihak dalam pengajuan ad informandum dalam persidangan mahkamah konstitusi. Isu hukum yang kami angkat pada artikel ini adalah bagaimana ad informandum diatur dalam hukum dalam hukum acara mahkamah konstitusi apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang memberikan keterangan tambahan, bagaimana ad informandum judicem berkontribusi terhadap proses pengambilan keputusan di mahkamah konstitusi. Menurut kami sosialisasi ini penting karena bisa meningkatkan pemahaman publik tentang prosedur pengajuan ad informandum. Pembuatan artikel ini dengan metode pengabdian dengan cara sosialisasi kepada organisasi SKI (Sie Kerohanian Islam) SMA 17 Agustus 1945, organisasi SKI sekaligus menjadi mitra kami dalam sosialisasi. Kemudia hasil dari sosialisasi ad informandum judicem Kami juga menyediakan kuesioner evaluasi untuk mereka tentang sosialisasi dari kami dan hasil yang didapat adalah keaktifan bertanya para anggota SKI dan tanggapan mereka tentang sosialisasi dari kelompok kami yang menurut mereka sudah cukup baik. Untuk kesimpulannya adalah Ad informandum judicem merupakan pernyataan yang disampaikan dalam sidang MK oleh pihak yang terkait dengan perkara tapi tidak berkepentingan secara langsung,dan berkaitan dengan Mahkamah Konstitusi juga memperbolehkan individu atau kelompok masyarakat untuk mengajukan permohonan dengan syarat adanya kerugian konstitusi.