Urgensi Kedudukan Hukum (Legal Standing) Dalam Pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Authors

  • Olga Divana Zhafirah Kusuma Puteri UPN Veteran Jawa Timur, Indonesia
  • Nadiva Amelia UPN Veteran Jawa Timur, Indonesia
  • Syafa Luna Rahmadanti UPN Veteran Jawa Timur, Indonesia
  • Afril Trianto Wicaksono UPN Veteran Jawa Timur, Indonesia
  • Maskuri Lembaga Pendidikan Ma’arif NU SMA Raden Fatah

Keywords:

Mahkamah Konstitusi, Kedudukan Hukum , Pengujian Undang-undang, Yurisprudensi, Sosialisasi, Hukum Konstitusional

Abstract

Urgensi Kedudukan Hukum (Legal Standing) Dalam Pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjadi judul makalah ini dikarenakan memperkuat objektivitas dan juga kredibilitas Mahkamah Konstitusi dalam menjaga konstitusionalitas undang-undang. Selain itu, kedudukan hukum memberi kepastian hanya pihak yang punya hak konstitusional yang dilanggar yang bisa mengajukan pengujian. Serta kedudukan hukum (legal standing) ialah aspek fundamental pada pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Isu hukum yang diangkat yaitu tentang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi secara lebih mendalam. Selain itu pada artikel ini kami juga membahas persoalan hukum seperti mengenai dampak putusan Mahkamah Konstitusi di berbagai aspek dan juga wewenang Mahkamah Konstitusi RI pada perlindungan hak konstitusional warganya. Oleh karena itu penting untuk diadakan sosialisasi terkait topik ini melalui metode yuridis normatif dan pendekatan kasus melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Sosialisasi ditujukan pada pemuda dan pemudi karang taruna Ds. Kesamben Wetan RT. 04, Driyorejo, Gresik dan dilakukan via zoom meeting dengan bermitra dengan ketua karang taruna Ds. Kesamben Wetan. Menurut pandangan kami, topik yang kami sosialisasikan masih tergolong baru didengar di telinga beberapa pemuda dan pemudi, sehingga kami membuka beberapa slot untuk sesi tanya jawab saat sosialisasi dilakukan. Dengan dilakukannya sosialisasi mengenai “Urgensi Kedudukan Hukum (Legal Standing) Dalam Pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia” hasil yang kami lihat yaitu para peserta sosialisasi dapat mendapatkan ilmu dan pandangan baru mengenai urgensi kedudukan hukum pada pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi, dampaknya dalam berbagai aspek, dan juga tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi secara lebih mendalam. Artikel ini menyimpulkan bahwa persyaratan kedudukan hukum yang ketat sangat penting untuk menegakkan keadilan konstitusional, melindungi hak-hak individu, dan menjaga keseimbangan kekuasaan antar lembaga negara sehingga sosialisasi dapat membantu beberapa orang untuk dapat mempelajari dan memahami hal ini secara lebih mendalam.

Downloads

Published

2023-11-30

How to Cite

Olga Divana Zhafirah Kusuma Puteri, Nadiva Amelia, Syafa Luna Rahmadanti, Afril Trianto Wicaksono, & Maskuri. (2023). Urgensi Kedudukan Hukum (Legal Standing) Dalam Pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. VSJ | Veteran Society : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 189–211. Retrieved from https://vsj.upnjatim.ac.id/index.php/vsj/article/view/223