Pembuktian Dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi: Mengkaji Putusan Pengujian Formil suatu Undang-undang

Authors

  • Muhammad Naufal Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Muhammad Saniy Nir 'Adlan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Fransiscus Ardiyan Bimantara Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Daffa Naufal Athalah Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • M. Rayhan Ariya Putra Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Khanafi Yayasan Masjid Roudlotul Ulum Surabaya

Keywords:

Pembuktian, Mahkamah Konstitusi, Pengujian Formil Undang-undang, Putusan Mahkamah Konstitusi

Abstract

Abstrak

Di dalam penelitian ini ada sekitar tiga putusan pengujian formil yang harus dikaji pembuktiannya dalam Mahkamah Konstitusi. Tujuannya ada dua: untuk melihat dan mengetahui sistematika pembuktian yang ada pada putusan pengujian formil UU di Mahkamah Konstitusi ; kedua, menganalisis masalah dalam sistematika pembuktian tersebut. Metode analisis seperti yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang secara konseptual, dan disertai dengan studi kasus, adalah metode yang kami gunakan pada penelitian ini. Selain itu, kami bermitra dengan Yayasan Masjid Roudlotul Ulum Surabaya, tepatmya di Jl. Dupak Baru 3/43A. Kami juga telah menemui Kepala Yayasan Masjid tersebut, yakni Bapak Khanafi untuk membahas diskusi kami bersama dengan masyarakat sekitarnya. Hasil pengabdian kami menunjukkan bahwa banyak masyarakat yang belum paham mengenai konsep pembuktian dalam beracara baik di Pengadilan maupun Mahkamah. Sehingga kami disini akan membantu mereka dalam memahami konsep Pembuktian melalui pengabdian masyarakat ini. Menurut hasil pengamatan kami, sebanyak 90% masyarakat masih belum paham tentang alat-alat bukti apa saja yang digunakan ketika beracara di Pengadilan. Pembuktian ditandai dengan adanya dalil dan alat bukti yang kurang kuat, sehingga menyebabkan keputusan hakim hanya terikat pada kebenaran formil, bukan materiil. Selain itu, pemohon maupun termohon harus memperhatikan alat bukti yang mereka gunakan, dan tentunya alat bukti tersebut diperoleh melalui cara yang sah dan legal menurut ketentuan hukum yang berlaku.  Oleh karena itu, apabila pemohon maupun termohon tidak mengikuti instruksi dalam beracara baik di pengadilan maupun di MK, maka akan dikenakan sanksi yang berlaku. Untuk bukti dari pemohon, biasanya dilakukan dalam sidang pembuka.

Downloads

Published

2025-05-31

How to Cite

Muhammad Naufal, Muhammad Saniy Nir ’Adlan, Fransiscus Ardiyan Bimantara, Daffa Naufal Athalah, M. Rayhan Ariya Putra, & Khanafi. (2025). Pembuktian Dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi: Mengkaji Putusan Pengujian Formil suatu Undang-undang. VSJ | Veteran Society : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 1–32. Retrieved from https://vsj.upnjatim.ac.id/index.php/vsj/article/view/184

Most read articles by the same author(s)