Penyuluhan Hukum Pemanfaatan Media Sosial yang aman dan sehat bagi Remaja di Yayasan Pondok Pesantren Darul Falah Sumberejo Sukorejo Ponorogo
DOI:
https://doi.org/10.33005/vsj.v2i1.18Keywords:
Hukum; Media Sosial; Teknologi; Remaja Pondok PesantrenAbstract
Media Sosial adalah wujud perkembangan teknologi yang digunakan sebagai sarana berkomunikasi, berinteraksi dan membangun jaringan melalui media online bagi seluruh lapisan kalangan masyarakat. Tujuan dari kegiatan ini adalah memberi pemahaman dan meningkatkan kesadaran dan etika kepada remaja santri didalam menggunakan media sosial diera digital. Pengaruh lingkungan dan keluarga dapat menjadi faktor penting mendorong remaja dan dampak yang didapatkan. Metode yang digunakan adalah Penyuluhan Hukum kepada remaja santri Pondok Pesantren Darul Falah dalam penggunaan media sosial agar dapat dimanfaatkan secara bijak dan cerdas serta menghasilkan suatu yang bermanfaat bagi penggunanya. Hasil dari serangkaian penyuluhan hukum ini yakni meningkatnya pemahaman, kemampuan dan pengetahuan kepada remaja santri Pondok Pesantren darul Falah dalam bermedia sosial dan transaksi lainnya yang berhubungan dengan Informasi Transaksi Elektronik (ITE), sehingga perkembangan teknologi informasi dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat. Serta meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko yang akan didapat jika media sosial disalah gunakan.