Sosialisasi Legal Standing Pemohon dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dan Urgensinya dalam Pengujian Undang-Undang Ciptakerja

Authors

  • Sofia Azizah UPN Veteran Jawa Timur
  • Eli Soviatun UPN Veteran Jawa Timur
  • Vivi Yunita UPN Veteran Jawa Timur
  • Shafa Nurlaili Rosida UPN Veteran Jawa Timur
  • Aisha Sofia Chandra Maharani UPN Veteran Jawa Timur
  • Khoirul Budiarto UPN Veteran Jawa Timur

Keywords:

Legal Standing; Kedudukan Hukum ; Mahkamah Konstitusi

Abstract

Dalam menjalani kehidupan di suatu negara berdaulat pasti tidak terlepas pada suatu peraturan yang dibuat untuk mengatur jalannya kehidupan. Terdapat Undang-Undang yang mengatur dengan cakupan banyak aspek, dan salah satunya kami menyoroti kepada Undang-Undang terkait Cipta Kerja karena menuai permasalahan yakni dinilai merugikan untuk pekerja. Maka kami menganalisis terkait putusan Nomor 41/PUU-XXI/2023 Terkait Undang-Undang Cipta kerja yang mana Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KBBSI) menjadi pemohon atas putusan, dimana Hakim dalam hal ini membenarkan adanya Legal Standing tetapi tidak mengabulkan atas permohonan pihak KBBSI. Bagaimana dapat terjadi penolakan oleh hakim terhadap perkara yang diajukan oleh pemohon sedangkan pada Legal Standing terkait syarat formal dan formil telah terpenuhi. Tujuan kami pada pembahasan artikel ini adalah bagaimana agar seorang pemohon yang nantinya memiliki Legal Standing. Tidak cukup hanya memiliki namun mengetahui terdapat syarat dan elemen yang harus terpenuhi, seperti adanya cedera atau kerugian (IInjury-in-Fact, lalu dengan adanya Hubungan Kausal (Causal Connection) Pasal 51 UU No.24 Tahun 2003 Tentang MK, dan keringanan hukum yang dapat ditanggulangi (Redressability) yang berkesesuaian dengan Pasal 13 ayat (1) UU No.24 Tahun 2003 Tentang MK. Kami menggunakan metode analisis dengan sumber data didapatkan dengan cara studi kepustakaan (library research) yang memberikan penjelasan terhadap topik, berupa Undang-Undang, literatur, dokumen-dokumen, catatan, jurnal, dan pendapat para ahli terkait permasalahan yang dibahas. Kami bermitra dengan Bapak Khoirul Budiarto, S.H selaku Lurah Kelurahan Siwalankerto, sehingga sosialisasi kami selenggarakan di Balai Kelurahan Siwalankerto dengan target audien warga masyarakat Siwalankerto. Hasil yang didapat menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui mengenai Legal Standing seperti apa, bagaimana pengajuannya, siapa saja yang berhak mengajukan permohonan ke MK. Sehingga, sosialisasi ini efektif untuk meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman masyarakat terkait Legal Standing.

Downloads

Published

2025-11-30

How to Cite

Sofia Azizah, Eli Soviatun, Vivi Yunita, Shafa Nurlaili Rosida, Aisha Sofia Chandra Maharani, & Khoirul Budiarto. (2025). Sosialisasi Legal Standing Pemohon dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dan Urgensinya dalam Pengujian Undang-Undang Ciptakerja. VSJ | Veteran Society : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(2), 154–176. Retrieved from https://vsj.upnjatim.ac.id/index.php/vsj/article/view/161