Pemahaman Ad Informandum Judicem Pada Kelompok Masyarakat Tunanetra di Yayasan Urunan Kebaikan Dalam Konteks Penyelesaian Persidangan Di Mahkamah Konstitusi
Keywords:
Ad Informandum Judicem, Masyarakat, DisabilitasAbstract
Abstrak
Perlindungan terhadap masyarakat disabilitas diwujudkan melalui keharusan negara untuk menjamin akses efektif penyandang disabilitas terhadap keadilan dengan memperlakukan mereka setara dengan orang lain. Ini mencakup penyediaan pengaturan yang sesuai dengan kebutuhan mereka terkait prosedur dan usia, untuk memungkinkan partisipasi aktif penyandang disabilitas, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk peran mereka sebagai saksi dalam semua persidangan, termasuk selama penyidikan dan tahap awal lainnya. Berfokus pada prinsip Ad Informandum Judicem yang bertujuan memberikan informasi kepada hakim, penulis melakukan pengabdian melalui sosialisasi secara langsung dalam hal mengeksplorasi sejauh mana penyandang disabilitas dapat menerapkan prinsip ini dalam persidangan, terutama mengenai undang-undang yang membahas perlindungan hak disabilitas. Pengabdian ini secara khusus bertujuan agar kelompok tunanetra di Yayasan Urunan Kebaikan dapat memahami dan menyampaikan kebutuhan mereka sesuai dengan prosedur peradilan yang lebih responsif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum yang mendukung telah ada, implementasi prinsip Ad Informandum Judicem seringkali menghadapi hambatan dalam pelaksanaannya. Di Yayasan Urunan Kebaikan, ditemukan bahwa kelompok disabilitas terkadang kesulitan mengakses informasi dan berpartisipasi dalam proses persidangan. Oleh karena itu, penulis memberikan rekomendasi yang didapat dari diskusi langsung mengenai perbaikan aksesibilitas dan partisipasi penyandang disabilitas dalam sistem peradilan di Indonesia.