Sosialisasi Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Peningkatan Pengetahuan Hukum Masyarakat Tentang Kedudukan Hukum Warga Indonesia dalam Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi
Keywords:
Pengujian Undang-Undang, Mahkamah Konstirusi, Legal StandingAbstract
Abstrak
Pengujian Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia telah menjadi bagian penting dalam sistem hukum negara, dengan kedudukan hukum warga Indonesia dalam proses pengujian undang-undang tersebut. Kedudukan hukum ini menentukan siapa yang memiliki hak untuk mengajukan pengujian undang-undang dan seberapa jauh hak tersebut dapat diperluas. Isu hukum yang diangkat menunjukkan bahwa kendala utama dalam pemenuhan legal standing adalah kurangnya pemahaman mengenai kriteria yang ditetapkan oleh MK. Artikel ini membahas bagaimana warga negara Indonesia dapat memiliki legal standing untuk mengajukan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Dalam beberapa kasus, warga Indonesia juga dapat mengajukan pengujian undang-undang melalui lembaga negara. Status hukum warga Indonesia dalam proses pengujian undang-undang ini sangat penting untuk memastikan bahwa hak asasi manusia dan konstitusi dihormati. Pentingnya diadakan sosialisasi karena dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi Indonesia membantu meningkatkan kesadaran dan pengetahuan warga negara tentang hak dan kewenangan mereka, memahami proses pengujian undang-undang, peran dan fungsi Mahkamah Konstitusi, serta meningkatkan partisipasi aktif warga negara dalam proses pengujian undang-undang yang terkait dengan kepentingan mereka. Metode yang digunakan dalam penyuluhan ini adalah diskusi kelompok terarah (FGD) dan sosialisasi yang diadakan di rumah Bapak Imam Sunandar, Ketua RT 11 RW 6, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. Hasil dari sosialisasi ini menunjukkan peningkatan pemahaman peserta tentang proses pengujian undang-undang di MK dan persyaratan legal standing, serta kesadaran akan hak-hak konstitusional dan alasan penolakan gugatan serikat pekerja terkait Perppu Cipta Kerja. Diskusi kelompok menghasilkan rekomendasi untuk meningkatkan keterlibatan warga dalam proses hukum melalui advokasi dan penyuluhan berkelanjutan.