Pengenalan Ad Informandum Judicem Dan Pengaruhnya Dalam Undang-Undang Cipta Kerja
Keywords:
Ad Informandum Judicem, Pekerja, UU Cipta KerjaAbstract
Abstrak
Beberapa waktu lalu pemerintah telah mengesahkan Undang-undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang Undang. Hal ini menyebabkan polemik dikalangan masyarakat terkhususnya para pekerja/buruh karena UU ini lebih banyak menguntungkan para pengusaha daripada para pekerjanya. telah berdiskusi daan melihat polemik yang melindas para karyawan / buruh. Akibat dari uu tsb partai buruh membawa permasalahan ini ke mk untuk dilakukan Judicial review. Said Iqbal selaku pihak terkait tidak langsung, memberikan keterangan tambahan atau ad informandum pada persidangan tersebut. Menurut Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, S.H Menyatakan bahwa ad informandum judicem merupakan informasi tambahan yang diberikan kepada hakim dengan tujuan untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap tentang Perkara yang sedang ditangani. Ad Informandum yang dimaksud masih terlalu tabu Bagi para pekerja atau buruh, padahal Tindakan tersebut berguna untuk memperjuangkan hak hak mereka yang ditindas.Pada akhirnya kami penulis menggelar sosialisasi tentang isu ini dengan menjadikan pekerja di Jl.Kertajaya Indah IV Blok F no.512 RT 002 RW 10 pada para pekerja di daerah tersebut mengenai ad informandum judicem pada Undang-undang cipta kerja dengan maksud untuk membuat mereka semua menjadi lebih mengerti tentang hal ini.Setelah kami melakukan sosialisasi ini diperoleh hasil para pekerja disini menjadi lebih mengerti terkait Ad Informandum judicem pada Undang-undang cipta kerja.