Tantangan Hukum dalam Pengujian Konstitusionalitas Peraturan Perundangundangan: Pendekatan Objek, Subjek, dan Waktu

Authors

  • Rafi Nuh Aqmal Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
  • Mochammad Davanna Rizki Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
  • Ilham Ilmansyah Cinta Adinda Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
  • Mochamad Rafli Putra Hariono Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
  • Muhammad Rafly Ainur Rizky Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
  • Muhammad Mahameru Abidin ITATS (Institut Teknologi Adhi Tama Surabaya)

Abstract

Permasalahan utama dari kasus ini adalah kurangnya pemahaman serta literasi dari masyarakat sehingga Penulis mengangkat isu ini dan memberi sosialisasi untuk membantu masyrakat agar lebih memahami hak konstitusional sebagai warga negara indonesia, Penulis memilih mahasiswa Teknik Informatika ITATS sebagai audiens karena Penulis merasa bahwa yang berkecimpung di dunia teknologi mengetahui apa hak konstitusional yang dimiliki tujuan penulisan ini untuk memberikan pemahaman bagi pembaca tentang hasil penelitian yang telah Penulis lakukan lewat sosialisasi pengujian perundang-undangan menurut pendekatan subjek objek dan waktu serta sebagai pemenuhan nilai mata kuliah hukum acara MK; analisis project ini menggunakan teori kualitatif dengan sampel responden Himpunan Mahasiswa (HIMA) Teknik Informatika ITATS serta pengambilan sampelnya menggunakan sampling incidental dan teknik pengumpulan datanya menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi setelah dilakukan penelitian tidak sedikit mahasiswa yang kurang peduli terhadap hak konstitusionalnya dikarenakan tidak merasakan dampak secara langsung dan merasa apabila kepentingannya tidak terganggu maka tidak peduli Penulis sebagai mahasiswa dan warga negara indonesia sudah sepatutnya untuk mengetahui apa saja hak hak konstitusional agar keberlangsungan dalam bernegara bisa berjalan lebih baik karena masyarakat merupakan kontrol langsung dari pemerintah atau legislasi yang menentukan undang-undang yang tidak hanya mengikat pada yang berkepentingan namun kepada seluruh warga negara.

Downloads

Published

2023-05-31

How to Cite

Rafi Nuh Aqmal, Mochammad Davanna Rizki, Ilham Ilmansyah Cinta Adinda, Mochamad Rafli Putra Hariono, Muhammad Rafly Ainur Rizky, & Muhammad Mahameru Abidin. (2023). Tantangan Hukum dalam Pengujian Konstitusionalitas Peraturan Perundangundangan: Pendekatan Objek, Subjek, dan Waktu. VSJ | Veteran Society : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(1), 39–79. Retrieved from https://vsj.upnjatim.ac.id/index.php/vsj/article/view/114