Penguatan Kesadaran Hukum Masyarakat Terkait Penyelesaian Sengketa Tanah Di Kalurahan Nogotirto Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman
Keywords:
Kesadaran Hukum, Penyelesaian Sengketa, Pertanahan, Kalurahan NogotirtoAbstract
Abstrak
Keberadaan tanah semakin penting sehubungan dengan makin tingginya pertumbuhan penduduk dan pesatnya pembangunan yang menyebabkan kebutuhan akan tanah juga semakin meningkat. Penyelesaian sengketa tanah menjadi isu penting dalam konteks hukum properti di berbagai wilayah, termasuk Kalurahan Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman. Penelitian ini bertujuan untuk memahami pentingnya penguatan kesadaran hukum masyarakat terkait penyelesaian sengketa tanah di wilayah tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat terkait penyelesaian sengketa tanah di Kalurahan Nogotirto masih perlu ditingkatkan. Faktor-faktor seperti kurangnya pemahaman akan peraturan hukum, ketidakjelasan status kepemilikan tanah, dan minimnya akses terhadap layanan hukum menjadi tantangan utama dalam proses penyelesaian sengketa tanah. Diperlukan upaya-upaya penguatan kesadaran hukum masyarakat melalui pendekatan edukasi hukum, pelatihan, serta penyediaan akses yang lebih mudah terhadap layanan hukum. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memperkuat pemahaman tentang urgensi kesadaran hukum dalam konteks penyelesaian sengketa tanah di tingkat lokal, khususnya di Kalurahan Nogotirto. Implikasi dari penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah setempat dan pemangku kepentingan lainnya dalam merancang kebijakan yang lebih efektif untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memperbaiki sistem penyelesaian sengketa tanah di wilayah tersebut.